• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Amaliyah NU

Puasa Ramadhan: Dalil, Keutamaan, Niat, dan Konsekuensi Meninggalkannya

Puasa Ramadhan: Dalil, Keutamaan, Niat, dan Konsekuensi Meninggalkannya
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: Canva)
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Foto: Canva)

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Misalnya sudah baligh, mampu berpuasa, sehat, serta tidak dalam berpergian sejauh 82 km.


Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff memberikan penjelasan  tentang mengapa disebut dengan ‘Ramadhan’. Menurutnya pada saat bulan tersebut tepat dengan cuaca yang sangat panas. Ramadhan berasal dari kata الرَّمْضَاءُ (al-ramdhâ’) artinya sangat panas. Ada yang mengartikan kata panas sebagai pembakaran dosa (pengampunan), karena Allah membuka lebar ampunan pada bulan Ramadhan. (Hasan al-Kaff, Al-Taqrîrât al-Sadîdah, h. 433). 


Berikut ini penjelasan tentang dalil, keutamaan, waktu, lafal niat, serta konsekuensi meninggalkan puasa Ramadhan: 


Dalil Puasa Ramadhan 

Dalil yang berkaitan dengan kewajiban berpuasa, tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat183 yang berbunyi:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ


Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”


Dalil lain puasa Ramadhan dapat ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad saw:


بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ


Artinya, “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; (2) menunaikan shalat; (3) menunaikan zakat; (4) menunaikan haji ke Baitullah; dan (5) berpuasa Ramadhan” (HR al-Bukhari dan Muslim).


Keutamaan Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan mulia. Dalam Ramadhan umat Islam menjalankan puasa, di dalamnya terdapat keutamaan sebagai berikut:

 
  1. Diangkat derajat

Orang yang melaksanakan puasa Ramadhan akan diangkat derajatnya di sisi Allah, sebagaimana hadits yang dikutip oleh Syekh ‘Izzudin (w. 1881 M):


  إِذَا جَاءَ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنَ


Artinya, “Ketika Ramadhan tiba, dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan pun dibelenggu” (HR Imam Muslim).


Dari hadits di atas, Syekh ‘Izuddin menjelaskan maksud dari dibukanya pintu surga adalah bulan Ramadhan ada banyak amal ibadah yang menyebabkan dibukanya pintu surga. Sedangkan maksud dari dikuncinya pintu neraka adalah bulan Ramadhan sedikit perbuatan maksiat yang menyebabkan dikuncinya pintu neraka. Dan maksud dari setan dibelenggu artinya saat kondisi berpuasa, setan tidak menggoda manusia untuk bermaksiat (‘Izzuddin, Maqâshidush Shaum, h. 12).

 
  1. Mengontrol syahwat

Keutamaan puasa yang lain adalah mampu untuk mengontrol syahwat. Orang yang mampu mengontrolnya, maka akan terhindar dari godaan setan, karena pintu utama adalah syahwat. Apabila setan tidak menggoda manusia, maka ia kan terhindar dari perbuatan maksiat. Sebagaimana sabda Rosulullah saw:


  يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih mudah menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu adalah penekan syahwatnya” (HR Imam Ahmad dan Imam al-Bukhari).


Imam al-Ghazali (w.111 M) berpendapat bahwa sumber utama perbuatan maksiat adalah hawa nafsu. Sumber ‘bahan bakar’ dari nafsu berasal dari makanan. Saat orang berpuasa, otomatis akan berkurang dalam mengonsumsi makanan. Dengan begitu, ia akan mampu menundukkan hawa nafsu dan mencegah diri dari perbuatan maksiat. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn, juz 3, h. 35).

 
  1. Dilipatgandakan pahala

Imam Al-Qruthubi (w.1273M) menjelaskan pahala yang diperoleh bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan sangat besar, hanya Allah yang tahu seberapa besarnya. Hal tersebut tercantum dalam sabda Rosulullah saw:   


كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ


Artinya, “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya” (HR Muslim) (Hasan al-Musysyat, Is’âfu Ahlil Îmân, h. 34).


Menurut Syekh Utsman Subakir yang mengutip dari Abu Hasan memaparkan bahwa setiap ibadah akan dibalas surga oleh Allah. Beda dengan pahala puasa. Pahalanya akan langsung bertemu dengan Allah di akhirat nanti, tanpa ada penghalang apapun. Dalam golongan pahala, level pahala tertinggi adalah bertemu dengan Allah kelak. 


Waktu Puasa Ramadhan 

Puasa Ramadhan dilaksanakan oleh umat Islam selama satu bulan penuh dalam bulan Ramadhan. Dalam menentukan kapan dimulai dan berakhirnya bulan Ramadhan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama dengan cara menggunakan metode rukyatul hilal artinya mengamati visibilitas hilal (penampakan bulan sabit yang terlihat pertama kali setelah terjadinya ijtimak) dan hisab artinya perhitungan dengan matematis serta astronomis untuk menentukan posisi bulan. 


Puasa dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Seseorang yang berpuasa dalam kurun waktu tersebut harus mencegah diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

 

Lafal Niat Puasa Ramadhan 

Bagi yang hendak menjalankan puasa Ramadhan wajib untuk niat puasa. Terhitung dari mulai matahari terbenam sampai terbit fajar. Berikut ini lafal niat puasa Ramadhan: 


  نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardli syahri Ramadlâni hâdzihis sanati lillâhi ta‘âlâ  


Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’âlâ.”


Mazhab Imam Syafi’i, melakukan niat puasa Ramadhan wajib pada malam harinya. Artinya satu kali niat untuk satu kali puasa. Sedangkan mazhab Imam Malik diperbolehkan satu kali niat untuk satu bulan puasa Ramadhan penuh. Oleh karena itu, disunnahkan berniat untuk satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan, dengan tetap niat untuk puasa-puasa berikutnya. Agar jika nanti lupa niat, maka niat pada malam pertama itu bisa mencukupi. (Qalyubi, Hâsyiyah Qalyûbî, juz 5, h. 365).


Lafal niat untuk satu bulan penuh yang telah dijelaskan oleh KH A Idris Marzuki (w. 2014 M) dalam kitab Sabîl al-Hudâ sebagai berikut: 


نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma jamî’i syahri ramadlâni hadzihissanati taqlîdan lil imâm mâlikin fardlan lillâhi ta’âlâ.   


Artinya, “Saya berniat puasa selama satu bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’âlâ.” 

 
Konsekuensi Meninggalkan Puasa Ramadhan

Syekh Salim bin Sumair dalam kitab Safînah an-Najâh menjelaskan konsekuensi bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan adalah wajib qadha dan membayar fidyah. Hal tersebut diperuntukkan bagi yang tidak berpuasa karena khawatir selain diri sendiri (seperti ibu yang menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan akan tetapi belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya.


Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti orang sakit ayan, orang yang melakukan perjalanan jauh, lupa niat pada waktu malam, dan lain-lain.


Adakalanya hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha, yaitu orang tua renta (tua).


Adakalanya tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu orang gila yang tidak sengaja gilanya. (Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, h. 114)

 
*Keterangan di atas diambil dari artikel NU Online berjudul Panduan Lengkap Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara, dan Ketentuannya


Amaliyah NU Terbaru