KH M Sholeh
Penulis
Mabit (menginap) di Mina bagi jamaah haji yang berjumlah besar dengan kapasitas tenda Mina yang tidak memadai, memang akan menjadi problem tersendiri bagi mereka yang mengalami risiko tinggi.
Coba bayangkan per dua alas tidur yang sempit harus dipakai tiga orang.
Maka dulu Alfaqir tidak mabit di tenda Mina, tetapi kembali ke hotel yang jaraknya dengan Jamarat relatif lebih dekat karena saat itu Jombang ada di distrik raudhah tepatnya di hotel Retaj Arroyyan untuk rombongan Alfaqir.
Bila saatnya mabit maka Alfaqir pergi ke Jamarat untuk melempar jumrah sekalian mabit.
Lalu bagaimana sesungguhnya hukum mabit di Mina ini?
Berikut penjelasan Annawawi dalam Al-Idloh.
وهل هذا المبيت واجب ام سنة قولان للشافعي
Artinya, "Apakah mabit di Mina ini berhukum wajib atau sunnah? Imam Syafi'i mempunyai dua pendapat, pertama, wajib. Kedua sunnah, namun yang unggul adalah yang wajib.
Berapa kadar menginap di Mina ini?
Al-Idloh kembali menyatakan:
وفي قدر الواجب من هذا المبيت قولان أحدهما معظم الليل والثاني المعتبر أن يكون حاضرا بها عند طلوع الفجر
Artinya, "Dan dalam kadar wajib menginap di Mina ini ada dua pendapat yaitu, pertama, sebagian besar malam, misalnya bila di sana malam berdurasi 9 jam, maka menginap 5 jam. Kedua, yang penting sebelum fajar sudah berada di kawasan Mina".
Maka dulu penulis sering dari hotel pergi ke Jamarat untuk melempar jumrah, kemudian langsung cari tempat untuk mabit di kawasan Mina yang sekitar Jamarat (hududu Mina), dengan menggunakan pendapat yang kuat yaitu yang pertama, meski harus kucing-kucingan dengan aparat, walaupun bisa saja penulis mengambil pendapat yang kedua, tapi prinsip Alfaqir sepanjang masih bisa menggunakan pendapat fiqih yang lebih kuat, maka menggunakan yang lebih kuat.
Apakah ketika meninggalkan mabit ini wajib membayar dam?
Menjawab pertanyaan ini, tinggal pendapat imam Syafi'i yang mana yang diikuti, bila menggunakan pendapat mabit ini wajib, maka membayar dam hukumnya wajib.
Bila menggunakan pendapat yang sunnah, maka membayar dam hukumnya sunnah.
Apakah ketika hanya meninggalkan satu malam dari tiga malam wajib membayar dam?
Al-Ifshoh menjelaskan berikut:
وإن ترك المبيت في ليلة من ليالي الثلاث فالاصح فيها مد وفي الليلتين مدان
Artinya, "Dan apabila meninggalkan mabit satu malam dari tiga malam, maka cukup membayar satu mud (bisa direalkan, adapun nominalnya menunggu arahan KBIH yang diikuti), dan bila dua malam maka dua mud".
Jadi membayar dam itu bila meninggalkan mabit keseluruhan tiga malam. Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Akhir Syawal: Merawat Silaturahim dengan Sesama
2
Gus Kikin Kisahkan Sepak Terjang KH Asy’ari, Ayahanda KH Hasyim Asy’ari
3
Ini Desain dan Makna Logo Harlah Ke-75 Fatayat NU, Unduh di Sini
4
Memahami Makna Halal Bihalal menurut Prof Quraish Shihab
5
Indahnya Syawal, Bulan Pernikahan Rasulullah dan Siti Aisyah
6
Halal Bihalal LTN MWCNU Diwek: Pompa Spirit Baru Tingkatkan Literasi dan Komitmen Rampungkan Buku
Terkini
Lihat Semua