• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Nasional

Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji, Ini Syarat, Ketentuan dan Posisi yang Dibutuhkan

Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji, Ini Syarat, Ketentuan dan Posisi yang Dibutuhkan
Petugas haji. (Foto: NU Online)
Petugas haji. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar rekrutmen dan seleksi terbuka Petugas Haji 1445 H mulai hari ini, Selasa (05/12/2023). 

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.  

 

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, seleksi petugas pada musim haji tahun ini diutamakan mereka yang melek digital dan akan dilakukan secara terbuka. 

 

"Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti," katanya saat menyampaikan arahan kepada Kabid PHU se-Indonesia terkait rencana rekrutmen petugas haji di Jakarta, Senin (4/12/2023). 

 

Dalam proses seleksi rekrutmen pun pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan. 

 

"Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan," jelasnya.

 

Syarat dan Ketentuan 

Untuk syarat secara umum meliputi: 

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Beragama Islam;  

3. Berbadan sehat; 

4. Laki-laki atau perempuan; 

5. Tidak dalam keadaan hamil;  

6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah; 

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan 

8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan; 

 

Syarat khusus untuk Ketua Kloter: 

1. Pegawai ASN Kementerian Agama; 

2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;  

3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;  

4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; 

5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; 

6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.   

 

Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah: 

1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;  

2. Telah menunaikan ibadah haji; 

3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; 

4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;  

5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;   

6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;   

7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.  

 

Bidang dan Posisi

Dalam Keputusan itu disebutkan bahwa terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi. 

 

Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat paling sedikit akan direkrut 10 bidang layanan, yaitu (1) kesekretariatan; (2) koordinasi layanan dalam negeri; (3) koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah; (4) koordinasi layanan luar negeri; (5) koordinasi keuangan haji dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT); (6) koordinasi pengawasan ibadah haji khusus; (7) koordinasi layanan kesehatan; (8) koordinasi pelindungan jemaah dan petugas; (9) hubungan masyarakat dan informasi haji; dan (10) pemantauan dan evaluasi. 

 

Lalu Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit akan merekrut 13 petugas untuk layanan, yakni (1) akomodasi; (2) konsumsi; (3) transportasi; (4) bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU; (5) SISKOHAT; (6) kedatangan dan keberangkatan; (7) Media Center Haji; (8) Petugas PKPPJH; (9) pelindungan jemaah; (10) pengawasan ibadah haji khusus; (11) layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (12) kesekretariatan; dan (13) kesehatan.

 

Kemudian Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi akan merekrut petugas untuk 15 layanan yang terdiri atas: (1) kesekretariatan; (2) penerimaan dan pemberangkatan jamaah; (3) kesehatan; (4) konsumsi; (5) dokumen; (6) akomodasi; (7) perbekalan; (8) pembinaan jemaah dan petugas; (9) SISKOHAT; (10) keamanan; (11) penerbangan; (12) imigrasi; (13) layanan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (14) bea dan cukai; dan (15) hubungan masyarakat.

 

Pedoman selengkapnya bisa diunduh di sini.


Editor:

Nasional Terbaru