Syariah

Hukum Jamaah Haji Bawa Pulang Batu dari Tanah Haram

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:00 WIB

Hukum Jamaah Haji Bawa Pulang Batu dari Tanah Haram

Suasana Makkah. (Foto: Freepik)

Belum lama ini seorang kiai muda meminta kepada Alfaqir untuk menulis mengenai hukum membawa pulang batu dari Tanah Haram pasalnya dia banyak menjumpai jamaah haji Indonesia yang melakukan hal itu dengan alasan untuk jimat.


Karena realitas di lapangan ada yang demikian, maka sang kiai muda ini meminta Alfaqir untuk menulis mengenai hal tersebut.


Sebelum pada pokok tema, Alfaqir ingin menegaskan beribadahlah semata mencari ridha Allah dan percayalah bahwa tiada kekuatan selain kekuatan Allah. 


Bila ada kekuatan dari sebuah benda, maka percayalah bahwa semua itu adalah kekuatan dari Allah. 


Nah, sekarang bagaimana pandangan fiqih mengenai tema faktual di atas? 


An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan:


قال المصنف لايجوز اخراج تراب الحرم واحجاره إلى الحل


Artinya, "Pengarang berkata, tidak boleh mengeluarkan debu Tanah Haram dan batunya ke Tanah Halal (seperti Indonesia)." 


Menurut hemat Alfaqir, hukum mengeluarkan debu dan batu Tanah Haram ke Tanah Halal adalah makruh, sebagaimana ibarat selanjutnya berikut:


وقال كثيرون اوالاكثرون من أصحابنا يكره اخراجهما


Artinya, "Banyak ulama dan mayoritas murid murid imam Syafi'i mengatakan makruh mengeluarkan keduanya (debu dan batu) dari Tanah Haram ke Tanah Halal." 


Memang iya, banyak ulama yang cukup menghukumi makruh tidak sampai haram seperti yang mulia Abu Hamid Al-Ghazali, imam Abu Ali Bandaniji, Qodli Husain, Albagowi, dan Mutawalli. 


Meski demikian, menurut pandangan kitab Al-Hawi Al-Kabir, orang yang terlanjur membawa pulang batu tersebut wajib mengembalikan ke Tanah Haram. 


فإن أخرج من حجارة الحرم أو من ترابه شيئا فعليه رده إلى موضعه وإعادته إلى الحرم


Artinya, "Apabila ada orang mengeluarkan sesuatu dari batu Tanah Haram atau debunya maka ia wajib mengembalikannya ke Tanah Haram." 


Dengan demikian bila terlanjur pulang maka menurut hemat Alfaqir sebaiknya dikembalikan seadanya dengan dititipkan orang umrah atau orang haji tahun berikutnya. Wallahu a'lam bishshawab



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.