Ira Wahyu Wardhani
Kontributor
Bulan Desember merupakan salah satu bulan yang amat ditunggu oleh Umat Kristiani. Hal ini dikarenakan di bulan Desember terdapat peringatan hari besar agama Kristen yaitu Natal, yang identik dengan saling berbagi hadiah.
Momen berbagi hadiah ini tak hanya antarumat Kristian saja, kadang hadiah juga diberikan kepada kenalan yang tidak ikut memperingatinya. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh seorang Muslim menerima hadiah Natal dari non-Muslim?
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel NU Online yang berjudul 'Hukum Menerima Hadiah Natal' karya Alhafiz Kurniawan, fenomena berbagi hadiah Natal merupakan salah satu bentuk toleransi antarumat beragama.
Selain itu, di dalam Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk menerima hadiah dari umat non-Muslim. Hal ini berdasarkan dalil dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Imam Bukhori juga meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya, “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW”. (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori tersebut, seorang Muslim diperbolehkan menerima hadiah dari non-Muslim.Hal lini lantaran Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah berupa keledai baydha dari Raja Ilah yang merupakan non-Muslim, dan sebagai gantinya, Rasulullah memakaikan burdah kepada raja tersebut.
Selain itu, Rasulullah juga pernah menerima hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang merupakan umat Kristiani. Rasulullah juga pernah menerima hadiah budak perempuan dari Raja Muqauqis.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut ulama menyimpulkan diperbolehkan dalam menerima hadiah dari non-Muslim.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
3
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
4
7 Amalan di Pertengahan hingga Akhir Bulan Rajab
5
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
6
Jadi Titik Penyebaran PMK Paling Rawan, Pasar Hewan di Jombang akan Ditutup Sementara
Terkini
Lihat Semua