Syariah

Bolehkan Kenakan Atribut Natal Untuk Promosi? Ini Hukumnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:43 WIB

Bolehkan Kenakan Atribut Natal Untuk Promosi? Ini Hukumnya

Ilustrasi pemakaian atribut natal. (Foto: Freepik)

Memasuki akhir bulan Desember, banyak toko swalayan yang dihias ala Natal untuk menarik perhatian pelanggan non-Muslim, tak jarang toko-toko ini mengharuskan karyawan muslimnya mengenakan atribut natal untuk menyesuaikan konsep serupa. Lantas bagaimana hukum seorang muslim yang memakai atribut natal tersebut?


Dilansir dari artikel NU Online, dalam tulisannya yang berjudul "Hukum Memakai Atribut Natal", Ali Zainal Abidin menuliskan, jika seorang muslim memakai atribut menyerupai non-Muslim maka hal tersebut tidak diperbolehkan.


Dengan memakai atribut non-Muslim, bisa dikatakan kita menyerupai dengan mereka yang non muslim, hal tersebut menjadi bagian dari larangan tasyabbuh bil-kuffar yang diharamkan dalam syara'. 


Seorang muslim yang memakai atribut-atribut natal berpotensi untuk menjadi kufur jika memang terdapat niatan untuk merayakan hari raya non muslim. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin: 


حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزيّ الكفار أنه إمّا أن يتزيّا بزيّهم ميلا إلى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإمّا أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم. وإما أن يتّفق له من غير قصد فيكره كشدّ الرداء في الصلاة. 


Artinya, “Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)


Maka dapat disimpulkan bahwa seorang muslim tidak perlu ikut-ikut non-Muslim dalam merayakan hari raya mereka, apalagi sampai memakai atribut yang menyerupai mereka. Sebab karakteristik umat Islam ialah toleran terhadap umat lain dengan tetap menjaga prinsip dan sikap. 


Terkait karyawan yang diperintahkan mangenakan atribut natal untuk menarik pelanggan ini tetap tidak diperbolehkan. Mengingat hal tersebut akan menjadi tsyabbuh bil-kuffar yang berpotensi menjerumuskan dalam kekufuran. Terkecuali jika dalam keadaan darurat seperti jika dia dipecat maka tidak ada kebutuhan pokok yang terpenuhi sehingga dia menjadi kelaparan atau dia sudah tidak bisa mencari pekerjaan lain, maka hal tersebut diperbolehkan meskipun kasus seperti ini sangat jarang terjadi. 


Dengan demikian haram hukumnya bagi seorang muslim untuk memakai atribut yang menyerupai non-Muslim. Karena hal tersebut bertentangan dengan syariat Allah SWT. Dan semoga Allah akan memberikan pengganti yang lebih baik atas perintah dan ketaatannya dalam mematuhi perintah Allah SWT.