Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim, Boleh atau Justru Haram?
Selasa, 24 Desember 2024 | 20:22 WIB
Miftakhul Jannah
Kontributor
Ucapan selamat Hari Natal dari seorang Muslim kepada non-Muslim yang merayakannya acap kali menjadi perdebatan tentang hukum kebolehannya.
Dalam hal ini, ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Permasalahan ini digolongkan ke dalam wilayah ijtihadi, sebab para ulama melakukan ijtihad terhadap dalil, baik nash Al-Qur'an maupun hadis untuk menentukan suatu hukum.
Hal ini sebagaimana dikutip dari artikel NU Online yang berjudul 'Hukum Mengucapkan Selamat Natal' karya Muchlishon Rochmat.
Pertama, Boleh.
Pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Menurut ayat tersebut, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusirnya, bahkan kepada non-Muslim sekalipun.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim. Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal tersebut.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakannya bukan berarti turut menyemarakkan agama mereka, tetapi sebagai bentuk toleransi kepada mereka dan menunjukkan kerukunan antarumat beragama.
Kedua, Tidak Boleh.
Pendapat yang tidak membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمنهم
Artinya, "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”
Menurut hadits tersebut, tindakan menyerupai non-Muslim tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim.
Indonesia memiliki keragaman agama, penting bagi kita semua untuk menanamkan rasa toleransi demi keharmonisan berbangsa dan beragama.
Terpopuler
1
30 Hewan Kurban dari BMT NU Jombang untuk Warga di Akar Rumput
2
3 Amalan Ini Bisa Jadi Ladang Pahala di Hari Tasyrik
3
Seharian, Nahdliyin Kayangan Bagikan Daging Kurban kepada Warga Sekitar
4
Sedekah Rutin Dzulhijjah, AFCO Group Gandeng LAZISNU PCNU Jombang Salurkan Ribuan Paket Sembako
5
Hewan Kurban BMT NU Peterongan Diberikan kepada Jamaah Masjid di Morosunggingan
6
Pesantren Seblak Jombang Sembelih 6 Sapi dan 2 Ekor Kambing Kurban, Dagingnya Dibagikan kepada Warga dan Santri
Terkini
Lihat Semua