Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim, Boleh atau Justru Haram?
Selasa, 24 Desember 2024 | 20:22 WIB
Miftakhul Jannah
Kontributor
Ucapan selamat Hari Natal dari seorang Muslim kepada non-Muslim yang merayakannya acap kali menjadi perdebatan tentang hukum kebolehannya.
Dalam hal ini, ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Permasalahan ini digolongkan ke dalam wilayah ijtihadi, sebab para ulama melakukan ijtihad terhadap dalil, baik nash Al-Qur'an maupun hadis untuk menentukan suatu hukum.
Hal ini sebagaimana dikutip dari artikel NU Online yang berjudul 'Hukum Mengucapkan Selamat Natal' karya Muchlishon Rochmat.
Pertama, Boleh.
Pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Menurut ayat tersebut, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusirnya, bahkan kepada non-Muslim sekalipun.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim. Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal tersebut.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakannya bukan berarti turut menyemarakkan agama mereka, tetapi sebagai bentuk toleransi kepada mereka dan menunjukkan kerukunan antarumat beragama.
Kedua, Tidak Boleh.
Pendapat yang tidak membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمنهم
Artinya, "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”
Menurut hadits tersebut, tindakan menyerupai non-Muslim tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim.
Indonesia memiliki keragaman agama, penting bagi kita semua untuk menanamkan rasa toleransi demi keharmonisan berbangsa dan beragama.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
3
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
4
7 Amalan di Pertengahan hingga Akhir Bulan Rajab
5
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
6
Jadi Titik Penyebaran PMK Paling Rawan, Pasar Hewan di Jombang akan Ditutup Sementara
Terkini
Lihat Semua