Syariah

Benarkah Menelan Darah Gusi Bercampur Air Liur Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Rabu, 5 Maret 2025 | 15:24 WIB

Benarkah Menelan Darah Gusi Bercampur Air Liur Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi sakit gigi. (Foto: Freepik)

Banyak orang mengalami gusi berdarah, terutama saat berpuasa di bulan Ramadhan. Hal ini sering kali mengganggu, apalagi jika darahnya tertelan bersama air liur. Muncul pertanyaan, apakah puasa tetap sah jika darah gusi tertelan?


Melansir dari NU Online tulisan M. Ali Zainal Abidin, hukum menelan air liur (tidak bercampur apa pun) tidak membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i. Sedangkan air liur bercampur dengan benda lain, baik najis (seperti darah gusi) atau suci (seperti ingus), maka menelannya dapat membatalkan puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:


لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه 


Artinya, “Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna”.


Namun, ada pengecualian bagi orang yang sering mengalami gusi berdarah (hampir setiap waktu). Jika darah sulit dihindari dan tertelan bersama air liur, maka puasanya tetap sah. Orang tersebut cukup meludahkan darahnya semampunya. 


Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan yang artinya: Imam al-Adzra’i berkata, “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).


Jika seseorang mengetahui pasti bahwa ia menelan darah gusi, meskipun sedikit, maka puasanya batal. Namun, jika ragu-ragu apakah air liur yang tertelan bercampur darah atau tidak, maka puasanya tetap sah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah:


ومذهب الشافعية والحنابلة : الإفطار بابتلاع الريق المختلط بالدم ، لتغير الريق ، والدم نجس لا يجوز ابتلاعه وإذا لم يتحقق أنه بلع شيئا نجسا لا يفطر ، إذ لا فطر ببلع ريقه الذي لم تخالطه النجاسة 


Artinya, “Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa, hal ini disebabkan berubahnya air liur, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh untuk ditelan. Jika tidak benar-benar nyata bahwa dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka tidak dihukumi batal puasanya, sebab menelan air liur yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 64)


Sedangkan jika darah gusi hanya sebatas tampak pada sela-sela gigi atau menempel pada gusi tanpa mengalir ke bagian lain, dan tidak sampai tertelan dalam tenggorokan maka hal demikian jelas tidak sampai membatalkan puasa, namun sebaiknya darah tersebut cepat dibersihkan dengan berkumur lalu membuangnya, agar tidak tertelan dalam bagian tenggorokannya. 


Jika darah gusi hanya tampak di sela gigi atau menempel di gusi tanpa mengalir dan tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Namun, sebaiknya darah tersebut segera dibersihkan dengan berkumur. 


Jadi dapat disimpulkan bahwa menelan air liur yang bercampur darah gusi dapat membatalkan puasa, kecuali bagi orang yang sering mengalami gusi berdarah. Sebaiknya, bersihkan segera darah gusi dengan berkumur agar tidak tertelan dan membatalkan puasa.