Bahtsul Masail

Kafarat dan Penentuan Pihak Bersalah dalam Kecelakaan Karambol Perspektif Fiqih Lalu Lintas

Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:54 WIB

Kafarat dan Penentuan Pihak Bersalah dalam Kecelakaan Karambol Perspektif Fiqih Lalu Lintas

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Freepik)

Assalamu'alaikum wr wb.
Mohon bertanya, bagaimana hukuman terkait kafarat (ganti rugi) tabrakan beruntun atau kecelakaan karambol dalam perspektif kecelakaan lalu lintas? - (Hamba Allah, berdomisili di Yogyakarta). 


Jawaban:

Tabrakan beruntun/kecelakaan karambol merupakan hal yang tak terduga di jalan raya.


Penyelesaiannya melibatkan banyak pihak. Tabrakan beruntun selalu diawali oleh kelalaian satu pihak. Seperti mengerem mendadak, memotong jalur, dan alasan lainnya. Kelalaian ini mengakibatkan kendaraan yang lain mengerem mendadak, banting stir, hingga bertabrakan satu sama lain.


Pembuktian pihak bersalah telah diatur dalam hukum positif negara Indonesia. Undang-Undang (UU) N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 234 ayat 1, berbunyi:


“Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”


Pasal ini mengandung makna bahwa pengemudi yang lalai dan menyebabkan celaka atau kerugian pada pihak lain menjadi pihak yang bertanggung jawab. Pada kenyataannya, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan beruntun, biasanya tidak merasa bersalah, tidak mau disalahkan, ataupun sama-sama merasa menjadi korban.


Tabrakan beruntun terjadi karena pengereman mendadak, guna menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya. Sementara kendaraan di belakang, juga tidak mampu mengerem. Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan menyatakan:


“Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.”


Dalam paradigma fiqih, terdapat kaidah yang berbunyi الْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ


Pada dasarnya, seorang tertuduh bebas dari tuduhan. Yang wajib membuktikan adalah pihak yang menuduh. 


Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nadlo’ir halaman 39 menyatakan:


وَلِذَلِكَ لَمْ يُقْبَلْ فِي شَغْلِ الذِّمَّةِ شَاهِدٌ وَاحِدٌ، مَا لَمْ يَعْتَضِدْ بِآخَرَ، أَوْ يَمِينِ الْمُدَّعِي، وَلِذَا أَيْضًا كَانَ الْقَوْلُ قَوْلَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ، لِمُوَافَقَتِهِ الْأَصْلَ


Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa terkait dakwaan suatu kesalahan, tidak cukup dengan hanya satu saksi/alat bukti. Selama tidak ada bukti penguat lainnya. Sehingga minimal ada dua alat bukti. Dakwaan juga tidak cukup dengan pernyataan pihak penuduh. Bila tidak mampu menunjukkan bukti.


Dalam kecelakaan beruntun, pihak yang bersalah dapat dibuktikan lewat rekaman CCTV yang terpasang di jalan raya dan keterangan para saksi. Para pihak yang terlibat dapat menyelesaikan secara damai di luar pengadilan, ataupun membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Proses hukum di pengadilan biasanya berjalan dalam waktu yang tidak singkat. 


Terkait siapa yang bersalah, maka keputusan hakimlah yang harus diterima oleh para pihak (hukmul hakim yarfa’ul khilaf). Bila ditempuh jalan damai, biasanya pihak. Keputusan penengah/juru damai yang disepakati, harus diterima oleh semua pihak. Termasuk terkait santunan/ganti rugi/hukuman/kafarat yang diberikan.


Pihak yang terlibat, selama tidak diputus bersalah, maka tidak dihukumi bersalah. Tidak wajib membayar ganti rugi ataupun hukuman lainnya. dan semua pihak tidak boleh menyalahkan. Bila yang terlibat kecelakaan berinisiatif turut memberikan santunan kepada korban yang lebih parah, maka dipandang sebagai suatu hal yang baik dan mencerminkan ukhuwah islamiyah dan ukhuwah basyariyah. Turut membantu meringankan penderitaan saudaranya. Atas kecelakaan yang siapapun tidak menginginkan hal tersebut terjadi.



*Ditulis oleh Akhmad Taqiyuddin Mawardi, Redaktur Pelaksana Keislaman NU Online Jombang, Pengasuh Pesantren An-Nashriyah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.