Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 17 Juni 2024 | 09:43 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Ada seorang panitia kurban mengabarkan pada Alfaqir, di daerahnya ada sebuah kejadian di mana ada seseorang menyembelih hewan kurban belum selesai atau belum sempurna, namun hewannya lepas, setelah beberapa saat hewan tersebut bisa dikendalikan lagi dalam keadaan masih hidup (masih wujud hayat mustaqirroh).
Yang ditanyakan pada Alfaqir, bolehkah hewan tersebut disembelih yang kedua kalinya?
Alfaqir menjawab, boleh sepanjang saat penyembelihan yang kedua hewan tersebut masih dalam keadaan hidup (masih ada hayat mustaqirroh).
Baca Juga
14 Adab Menyembelih Hewan Kurban
Jawaban ini merujuk pada rumusan hukum Albajuri juz 2 halaman 286, berikut:
أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ
Artinya, "bila ditemukan hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua maka halal hewan yang disembelih tersebut". Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Mengenang Almarhum Cak Taufik Jabo, Sang Banser Tak Kenal Mager
2
Khutbah Jumat: Bahan Refleksi Bersama di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
3
Tampil Kompak dalam Lomba Gerak Jalan, IPNU-IPPNU Mojoagung Sabet Juara Harapan 2
4
Harus Tahu! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Berbagai Momentum dan Larangannya
5
Bolehkah Guru Ngaji Menerima Upah? Ini Penjelasan Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama
6
Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Lailatul Ijtima MWCNU Peterongan
Terkini
Lihat Semua