• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 28 Juni 2024

Bahtsul Masail

Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?

Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
Hewan kurban sapi. (Foto: NU Online/Suwitno)
Hewan kurban sapi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Ada seorang panitia kurban mengabarkan pada Alfaqir, di daerahnya ada sebuah kejadian di mana ada seseorang menyembelih hewan kurban belum selesai atau belum sempurna, namun hewannya lepas, setelah beberapa saat hewan tersebut bisa dikendalikan lagi dalam keadaan masih hidup (masih wujud hayat mustaqirroh). 


Yang ditanyakan pada Alfaqir, bolehkah hewan tersebut disembelih yang kedua kalinya? 


Alfaqir menjawab, boleh sepanjang saat penyembelihan yang kedua hewan tersebut masih dalam keadaan hidup (masih ada hayat mustaqirroh).


Jawaban ini merujuk pada rumusan hukum Albajuri juz 2 halaman 286, berikut:


أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ


Artinya, "bila ditemukan hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua maka halal hewan yang disembelih tersebut". Wallahu a'lam bishshawab. 



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.


Bahtsul Masail Terbaru