Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 17 Juni 2024 | 09:43 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Ada seorang panitia kurban mengabarkan pada Alfaqir, di daerahnya ada sebuah kejadian di mana ada seseorang menyembelih hewan kurban belum selesai atau belum sempurna, namun hewannya lepas, setelah beberapa saat hewan tersebut bisa dikendalikan lagi dalam keadaan masih hidup (masih wujud hayat mustaqirroh).
Yang ditanyakan pada Alfaqir, bolehkah hewan tersebut disembelih yang kedua kalinya?
Alfaqir menjawab, boleh sepanjang saat penyembelihan yang kedua hewan tersebut masih dalam keadaan hidup (masih ada hayat mustaqirroh).
Baca Juga
14 Adab Menyembelih Hewan Kurban
Jawaban ini merujuk pada rumusan hukum Albajuri juz 2 halaman 286, berikut:
أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ
Artinya, "bila ditemukan hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua maka halal hewan yang disembelih tersebut". Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
Terkini
Lihat Semua