• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Bangun Kompleks Perumahan, Pengusaha Properti Harus Sediakan Pemakaman Khusus?

Bangun Kompleks Perumahan, Pengusaha Properti Harus Sediakan Pemakaman Khusus?
Warga Muslim sedang ziarah kubur keluarga masing-masing. (Foto: NU Online/Suwitno)
Warga Muslim sedang ziarah kubur keluarga masing-masing. (Foto: NU Online/Suwitno)

Deskripsi Masalah:

Seiring  populasi penduduk yang terus  meningkat, makin meningkat pula  kebutuhan rumah. Demikian ini tidak disia-siakan oleh sebagian orang untuk peluang bisnis. Di antaranya pengusaha properti (perumahan). Penghuni perumahan tersebut tentu beragam, ada yang penduduk asli desa tersebut atau dari luar, bahkan ada yang hanya kontrak/sewa rumah.


Dari situlah muncul problem masyarakat. Di antaranya adalah ketika salah satu penghuni perumahan meninggal dunia, sebagian penduduk asli ada yang tidak senang (menggerutu) kalau dimakamkan di desanya. Bahkan ada yang protes  bahwa selain penduduk asli tidak boleh  dimakamkan di pemakaman umum desa tersebut.


Pertanyaan:

Haruskah pengusaha properti atau penduduk perumahan membuat pemakaman sendiri? 


Jawaban:

Pada dasarnya pengusaha properti tidak wajib menyediakan fasilitas pemakaman umum, namun karena mengikuti Permendagri No 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (penggunaan) perumahan dan pemukiman di daerah, pengusaha properti harus menyediakan fasilitas pemakaman umum, sedangkan penduduk perumahan tidak harus membuat tempat pemakaman sendiri.


Referensi:

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ صـ 189
وَقَالَ ش ق  وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيْمَا أَمَرَ بِهِ ظَاهِراً وَبَاطِناً مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ فَالْوَاجِبُ يَتَأَكَّدُ وَالْمَنْدُوْبُ يَجِبُ وَكَذَا الْمُبَاحُ إِنْ كَانَ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ التَّنْبَاكِ إِذَا قُلْنَا بِكَرَاهَتِهِ لِأَنَّ فِيْهِ خِسَّةً بِذَوِيْ الْهَيْئَاتِ وَقَدْ وَقَعَ أَنَّ السُّلْطَانَ أَمَرَ نَائِبَهُ بِأَنْ يُنَادِيَ بِعَدَمِ شُرْبِ النَّاسِ لَهُ فِيْ الْأَسْوَاقِ وَالْقَهَاوَي فَخَالَفُوْهُ وَشَرِبُوْا فَهُمْ الْعُصَاةُ وَيَحْرُمُ شُرْبُهُ اَلْآنَ اِمْتِثَالاً لِأَمْرِهِ وَلَوْ أَمَرَ الْإِمَامُ بِشَيْءٍ ثُمَّ رَجَعَ وَلَوْ قَبْلَ التَّلَبُّسِ بِهِ لَمْ يَسْقُطْ الْوُجُوْبُ اهـ


Artinya: Kesimpulannya wajib menaati pemerintah secara lahir dan batin selain perkara yang haram atau makruh, sehingga perkara wajib menjadi makin kuat kewajibannya, perkara sunnah dan mubah yang terdapat kemaslahatan umum menjadi wajib.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Berbagai sumber yang membahas tentang topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara keseluruhan, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru