Syariah

Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal Lebih Dahulu Mana? Simak Penjelasannya

Kamis, 3 April 2025 | 11:06 WIB

Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal Lebih Dahulu Mana? Simak Penjelasannya

Ilustrasi puasa Syawal. (Foto: Freepik)

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan kesunnahan. Tak hanya itu, puasa Syawal juga memiliki pahala besar seperti puasa setahun penuh. Tapi, banyak yang bingung, terutama yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Mana yang lebih dulu dikerjakan antara qadha puasa Ramadan atau puasa sunnah Syawal?


Melansir dari NU Online, aturan tentang puasa Syawal tertuang dalam hadits Nabi Muhammad saw berikut,


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ


Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).


Sementara itu, Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184 memerintahkan untuk mengganti puasa Ramadhan, sebagai berikut,


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون


Artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


Sebelumnya menentukan mana yang lebih dulu, penting untuk tahu mengapa seseorang tidak puasa Ramadhan. Ada dua alasan: karena sakit, haid, bepergian, atau alasan syar'i lainnya (uzur), atau memang sengaja tidak puasa tanpa alasan (tanpa uzur).


Jika tidak puasa Ramadhan karena uzur, boleh menggantinya kapan saja sebelum Ramadan berikutnya tiba. Tapi, kalau sengaja tidak puasa (tanpa uzur) wajib segera menggantinya setelah Ramadhan selesai. Ini menurut banyak ulama dari mazhab Syafi'i.


Jadi, jika sengaja tidak puasa (tanpa uzur), tidak boleh puasa Syawal dulu, tapi harus langsung mengganti puasa Ramadhan.


Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, lebih baik mendahulukan qadha puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Bahkan, makruh hukumnya jika puasa Syawal duluan sebelum bayar utang puasa Ramadan. Orang yang puasa Syawal sebelum qadha Ramadhan, pahala sunah puasa Syawalnya tidak sempurna.


Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali. Beliau mengatakan, jika mempunyai utang puasa Ramadhan, sebaiknya segera diganti di bulan Syawal. Ini lebih utama daripada puasa sunnah enam hari, karena lebih cepat menyelesaikan kewajiban.


Beliau juga menjelaskan, orang yang puasa Syawal tapi masih punya utang puasa Ramadhan, kemungkinan tidak akan dapat pahala sunah puasa Syawal yang dijanjikan, karena hadits itu berlaku untuk yang sudah selesai puasa Ramadhannya.


مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ


Artinya, “Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).


Kesimpulannya, bagi yang punya utang puasa Ramadhan karena alasan yang dibolehkan (uzur), sebaiknya mendahulukan membayar utang puasa tersebut sebelum melakukan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Kalau tidak ada uzur dan sengaja tidak puasa Ramadhan, maka wajib segera mengganti puasanya dan tidak disarankan untuk puasa sunah Syawal sebelum kewajibannya selesai.