Peraturan Pemerintah Izinkan Tenaga Medis Aborsi Korban Perkosaan, Begini Pandangan Fiqih
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:04 WIB
Ahmad Faiz
Penulis
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, pemerintah mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Aborsi diperbolehkan dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, atau jika kehamilan disebabkan oleh pemerkosaan atau kekerasan seksual, yang dikonfirmasi oleh dokumentasi medis atau investigasi (Pasal 116).
Lalu, bagaimanakah sebenarnya pandangan fiqih tentang Peraturan Pemerintah tersebut?
Secara konsep, hukum melakukan aborsi (menggugurkan kandungan) saat usia kehamilan sudah mencapai 120 hari adalah haram, sebab pada hari itu, Allah swt telah meniupkan nyawa pada bakal manusia dalam perut ibunya. Sehingga tindakan aborsi dinilai sebagai tindakan pembunuhan.
Berbeda jika usia kandungan belum mencapai 120 hari, maka hukum menggugurkannya tidak haram menurut Imam Ar-Romli.
Akan tetapi pendapat ini dinilai lemah dan Imam Ibnu Hajar mengatakan haram menggugurkan kandungan yang belum berusia 120 hari, karena saat air mani laki-laki yang bercampur dengan sel telur, maka air mani telah dipersiapkan untuk menjadi seorang manusia.
Sayyid Abdul Rohman dalam kitab Bughyah Mustarsyidin menyebutkan:
(ﻣﺴﺄﻟﺔ ك)
ﻳَﺤْﺮُﻡُ اﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐُ ﻓَﻲْ ﺇِﺳْﻘَﺎﻁِ اﻟْﺠَﻨِﻴْﻦِ ﺑَﻌْﺪَ اﺳْﺘِﻘْﺮَاﺭِﻩِ ﻓِﻲ اﻟﺮَّﺣِﻢِ، ﺑِﺄَﻥْ ﺻَﺎﺭَ ﻋَﻠَﻘَﺔً ﺃَﻭْ ﻣُﻀْﻐَﺔً ﻭَﻟَﻮْ ﻗَﺒْﻞَ ﻧَﻔْﺦِ اﻟﺮُّﻭْﺡِ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻲ اﻟﺘُّﺤْﻔَﺔِ ﻭَﻗَﺎﻝَ (ﻣ ﺭ) : ﻻَ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﺇِﻻَّ ﺑَﻌْﺪَ اﻟﻨَّﻔْﺦِ. ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ - (ص 246)
Artinya, "Imam Al Kurdi: haram menggugurkan janin yang sudah menetap di Rahim (sudah berupa gumpalan darah atau gumpalan daging) walaupun belum tiupkan roh (nyawa) sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Dan Imam Romli berkata: tidak haram aborsi kecuali setelah ditiupkan ruh."
Pemerintah sebagai waliul amri, dalam membuat kebijakan harus mengedepankan kemaslahatan rakyatnya. Dan tidak boleh aturan itu berbenturan dengan syariat Islam.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya, "Kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus berdasarkan maslahat."
Baca Juga
Ini Beberapa Doa untuk Ibu Hamil
Melihat pemaparan di atas, tidak tepat jika pemerintah mengizinkan tenaga medis aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sebab aborsi termasuk tindakan kejahatan terlebih bila kandungan sudah berusia 120 hari (sudah bernyawa).
*Ditulis oleh Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang.
Terpopuler
1
Besok Mulai Puasa Ayyamul Bidh, Ini Niat dan Asal-usul Penamaannya
2
Ketua PCNU Jombang, Gus Fahmi Harap Nahdliyin Makin Banyak yang Jadi Anggota BMT NU
3
Rais dan Ketua PCNU Jombang Kompak Hadiri RAT BMT NU Tahun Buku 2024
4
Rapat Anggota Khusus di RAT BMT NU Jombang Sepakati 4 Perubahan Anggaran Dasar, di Antaranya Komposisi SHU
5
Terus Berkembang, Aset BMT NU Jombang Tahun Buku 2024 Capai Rp161,8 Miliar
6
Banjir Prestasi, MI Darussalam Curahmalang Borong 10 Trofi dalam Porseni 2025
Terkini
Lihat Semua