Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Senin, 23 Juni 2025 | 19:39 WIB
Achmad Subakti
Penulis
NU Online Jombang,
Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengadakan pra-Bahtsul Masail Falakiyah di kantor pusat Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur, pada Ahad (22/6/2025).Â
Sekretaris LF PBNU, Asmui Mansur, menjelaskan bahwa ikhbar PBNU selama ini umumnya bersumber dari laporan perukyat yang merupakan bagian dari LFNU, bukan dari pihak lain di luar struktur lembaga tersebut.
"Ikhbar PBNU biasanya berasal dari perukyat LFNU di daerah. Namun, pada Dzulhijjah kemarin, ikhbar tersebut justru merujuk kepada laporan dari perukyat non-LFNU, yang bukan utusan resmi maupun pengurus struktural Lembaga Falakiyah," terangnya.
Merespons hal tersebut, Asmui mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan ikhbar PBNU yang sepenuhnya bersandar pada standar internal LFNU, mengingat pentingnya penguatan organisasi.
"Secara organisatoris, apakah mungkin jika ikhbar itu harus berasal dari standar LFNU? Proses ini merupakan bagian dari hasil kaderisasi, asosiasi, dan sertifikasi yang dilakukan oleh LFNU," lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Wakil Rais PBNU KH Afifuddin Muhajir turut memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa ikhbar PBNU harus berlandaskan hasil rukyah yang sesuai dengan standar LF PBNU.
"Ikhbar PBNU wajib didasarkan pada rukyah yang memenuhi standar LF PBNU. Yang melihat tidak harus dari perukyat NU, tetapi siapa pun yang telah memenuhi standar LF PBNU dan sudah diverifikasi oleh LFNU, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan standar yang sama," tegas beliau.
Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi menambahkan bahwa prinsip dasar ini akan menjadi semacam ‘matan’ yang kemudian dapat dijabarkan secara teknis oleh LF sendiri.
"Ini bisa diibaratkan seperti matan, yang nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh Lembaga Falakiyah. Tujuannya agar struktur di bawahnya memiliki pedoman dalam menentukan apakah laporan yang masuk telah memenuhi standar falakiyah atau belum," jelasnya.
Adapun hasil pembahasan dari pra-Bahtsul Masail tersebut meliputi:
1. Ikhbar PBNU harus merujuk pada standardisasi LFNU dalam penerimaan laporan rukyah.
2. Citra hilal dapat dijadikan instrumen yang sah dalam kondisi tertentu.
3. Pembahasan teknis terkait permohonan tenaga perukyat dari kalangan Nahdlatul Ulama.
Terpopuler
1
Adakah Dalil Menyantuni dan Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
2
Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Cara UPZISNU PRNU Jombatan Peringati 10 Muharam
3
Konferancab XVI Tetapkan Wawan dan Dinda Nakhoda Baru IPNU-IPPNU Sumobito
4
Santri Baru Pesantren Tebuireng Capai 1.939, Gus Kikin Komitmen Teruskan Warisan Perjuangan Mbah Hasyim
5
Ziarah Muassis Jadi Agenda Fatayat NU Jombang Jelang Pelantikan, Teguhkan Langkah dengan Doa dan Teladan
6
10 Muharam, Mengenang Cucu Rasulullah yang Syahid di Karbala
Terkini
Lihat Semua