KH M Sholeh
Penulis
Sedang viral seorang non-Muslim berwakaf untuk masjid, hal ini nampaknya bukan yang pertama.
Dulu juga pernah ada seorang Cina non-Muslim wakaf atau mungkin hibah sebidang tanah untuk kepentingan publik.
Dalam hal ini Alfaqir tidak menyoal mengenai pahala yang diterima oleh non-Muslim yang melakukan wakaf tersebut, namun soal hukum wakaf tersebut dari sisi sah dan tidaknya dalam perspektif fiqih.
Mengenai hal ini dijelaskan dalam Tuhfatul Habib yang menjelaskan sebagai berikut:
يصح وقف مطلق التصرف المختار فيصح من كافر ولو لمسجد
Artinya, "Sah wakafnya orang yang dianggap sah melakukan tindakan ekonomi yang hal itu (wakaf) dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, karenanya maka dianggap sah pula wakafnya non-Muslim walau untuk masjid".
Atas dasar itu pula maka Alfaqir mengatakan, sah wakafnya non-Muslim untuk kepentingan kebaikan.
Semoga berkah wakaf, non-Muslim tersebut mendapatkan hidayah dari Allah swt. Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mencintai Tanah Air dan Kepedulian Kita Memperbaiki Nasib Bangsa dan Negara
2
Fatwa Haram Tak Ampuh Hentikan Sound Horeg, PBNU Soroti Aspek Ekonomi
3
BMT NU Sidayu Berkunjung ke BMT NU Jombang, Cari Solusi Kembangkan Koperasi
4
Didampingi MWCNU Bandarkedungmulyo, 20 Wakif di Pucangsimo Mantap Wakafkan Tanahnya
5
PBNU dan Pemerintah Australia Jalin Kerja Sama Strategis, Fokus pada Pendidikan hingga Penanggulangan Bencana
6
Dalam Silatnas FKUB, Menag Ajak Jadikan Rumah Ibadah sebagai Rumah Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua