Syariah

Hukum Perantau Berkurban di Kampung Kelahiran

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:10 WIB

Hukum Perantau Berkurban di Kampung Kelahiran

Hewan kurban kambing. (Foto: Freepik)

Kampung kelahiran memang sulit dilupakan, banyak kenangan suka-duka terukir dan akan menjadi bagian cerita di lembar kehidupan. 


Mungkin karena itu pula terkadang para perantau sukses ingin memberikan sesuatu untuk orang orang di kampung kelahiran.


Tak jarang pada momen-momen tertentu mereka menyempatkan pulang untuk berbagi. Misalnya di saat Idul Fitri,dan Idul Adha.


Banyak di antara mereka menyempatkan berkurban di kampung halaman, meski ia telah menetap di sebuah kota tertentu.


Pertanyaannya, bolehkah berkurban di luar tempat tinggalnya sebagaimana dalam kasus di atas?


Jawabannya boleh, karena memang
tidak ada persyaratan hewan kurban harus disembelih di tempat tinggal orang yang berkurban. 


Sebagaimana penegasan dalam kitab Hasyiah Al Ubadi, berikut ini:


بل لا يتعين أن يكون الذبح ببلد المضحي بل أي مكان ذبح فيه بنفسه أو نائبه من بلده او بلد أخرى


Artinya, "Tidak ada keharusan menyembelih kurban di tempat tinggal orang yang berkurban, tapi silakan di tempat manapun ia menyembelih baik di tempatnya atau di tempat lain baik penyembelihan tersebut dilakukan sendiri atau orang lain." 


Pendistribusian hewan kurban pun menurut pendapat yang shahih boleh ke tempat selain tempat tinggalnya.


Sebagaimana penjelasan dalam kitab Kifayatul Ahyar, berikut:


وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز


Artinya, "Dalam mendistribusikan hewan kurban di tempat selain di tempat tinggal itu ada dua wajah sebagaimana dalam pendistribusian zakat di tempat selain di tempat tinggal, namun menurut pendapat yang shahih di sini (memindah kurban dari tempat tinggalnya) itu hukumnya boleh." Wallahu a'lam bishshawab



*Ditulis oleh KH M Sholeh, Tokoh NU Jombang, aktif mengajar di pesantren-pesantren besar di Jombang.