Syariah

Hukum Menulis Kaligrafi Al-Qur'an di Dinding Masjid

Ahad, 17 November 2024 | 10:37 WIB

Hukum Menulis Kaligrafi Al-Qur'an di Dinding Masjid

Ilustrasi menulis kaligrafi. (Foto: Freepik)

Sering kita jumpai di dinding masjid bertuliskan kaligrafi Al-Qur'an seperti ayat kursi, surat Al-Ikhlas atau ayat-ayat lainnya.


Menurut Al-Faqir hal itu patut dipertanyakan dalam perspektif fiqih, setidaknya ada dua permasalahan yang perlu dikaji.


Pertama, bagaimanakah hukum menulisnya? Kedua, bolehkah orang hadats menyentuh dinding tersebut?


Mengenai penulisan kaligrafi di dinding, menurut sebagian literatur fiqih disebutkan bahwa, hukum menulis kaligrafi Al-Qur'an di dinding masjid tersebut adalah makruh.


Sebagaimana Imam Muhammad Bin Ahmad Al Khotib Syarbini dalam kitab Iqna’ halaman 104 menyebutkan: 


وَيُكْرَهُ كَتْبُ الْقُرْآنِ عَلَى حَائِطٍ وَلَو لِمَسْجِدٍ


Artinya, "Makruh menulis Al-Qur'an di dinding walaupun dinding masjid”. 


Selanjutnya mengenai hukum menyentuh tembok yang bertuliskan kaligrafi Al-Qur'an bagi orang hadats adalah boleh (tidak haram), karena keharaman menyentuh bagi orang yang berhadats hanya berlaku jika tujuan penulisannya untuk bacaan.


Masih dalam kitab yang sama, Imam Syarbini menyebutkan:


أَمَّا مَا كُتِبَ لِغَيْرِ الدِّرَاسَةِ كَالتَّمِيْمَةِ وَهِيَ وَرَقَةٌ يُكْتَبُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَتُعَلَّقُ عَلَى الرَّأْسِ مَثَلاً لِلتَّبَرُّكِ وَالثِّيَابِ الَّتِي يُكْتَبُ عَلَيْهَا وَالدَّرَاهِمِ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهَا وَلَا حَمْلُهَا


Artinya, "Adapun tulisan Al-Qur'an yang tujuan penulisannya bukan untuk bacaan, seperti untuk jimat, atau yang digantungkan di kepala untuk tabarrukan, atau tulisan yang ada di baju dan yang berada di uang, maka itu tidak haram menyentuh dan membawanya".


Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa menulis kaligrafi berupa Al-Qur’an di tembok walaupun tembok masjid adalah makruh. Dan jika penulisan bukan untuk tujuan bacaan, maka tidak berlaku hukum mushaf, sehingga bagi orang yang berhadats tidak diharamkan menyentuhnya.


 

*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.