• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Tak Lagi Diwajibkan Skripsi, Dosen Pendidikan UIN Tulungagung: Kemampuan Riset Penting bagi Mahasiswa

Tak Lagi Diwajibkan Skripsi, Dosen Pendidikan UIN Tulungagung: Kemampuan Riset Penting bagi Mahasiswa
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. (Foto: NU Online/Achmad Subakti)
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. (Foto: NU Online/Achmad Subakti)

NU Online Jombang,

Saat ini beredar kabar bahwa syarat kelulusan mahasiswa tidak harus dengan skripsi. Kabar itu mencuat ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan baru terkait skripsi mahasiswa.

 

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Dekan 1 bidang akademik Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khoirul Anam membuka suara. 

 

Ia menjelaskan, di FTIK, pihaknya akan menunggu regulasi dari kampus. "Kalau FTIK karena sifatnya pelaksana, kita menunggu regulasi pimpinan," katanya, Kamis (31/08/2023). 

 

Kendati pihak kampus belum mengeluarkan peraturan terbaru, Khoirul Anam menegaskan bahwa kemampuan riset itu penting untuk dimiliki bagi para mahasiswa. 

 

"Kalau misalkan skripsi kebijakannya tidak harus, maka menurut saya harus ada pengganti yang tentunya tidak menafikan kompetensi mahasiswa dalam melakukan riset tersebut," ujar Dosen Pendidikan ini. 

 

Sementara itu, sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun ada syaratnya, yakni prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. 

 

Hal ini ia sampaikan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/08/2023) lalu.

 

Melansir detik.com, Nadiem menjelaskan seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

 

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.

 

Ia menuturkan, pada aturan sebelumnya kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

 

Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

 

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.


Editor:

Nasional Terbaru