Miftakhul Jannah
Kontributor
NU Online Jombang,
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025/ 1446 H dari besar biaya BPIH tahun 2024/ 1445 H lalu, dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (6/1/2025).
Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI mengungkapkan bahwa setiap jamaah rata-rata menanggung biaya BPIH sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini turun jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dengan adanya penurunan biaya BPIH, berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah, dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.
"BPIH yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujarnya, dikutip dari NU Online.
Menag menjelaskan bahwa terdapat dua komponen dalam BPIH. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.
“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jamaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” terang dia.
Hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. "BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jamaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah," tambahnya.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota, yang terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jamaah haji khusus.
Terakhir, Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya atas hasil keputusan raker tersebut.
"Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab, Ini Niat dan Keutamaannya
3
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
4
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
5
7 Amalan di Pertengahan hingga Akhir Bulan Rajab
6
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
Terkini
Lihat Semua