Hukum Pergantian Imam saat Shalat Berlangsung
Tadi malam seorang jamaah pengajian rutin di Candi Mulyo, Jombang menanyakan perihal seorang imam yang batuk-batuk, lalu karena merasa tidak mampu melanjutkan sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang, dan mendorong salah satu makmum untuk menggantikannya sebagai imam.
Pertanyaannya: Bolehkah pergantian imam sebagaimana di atas?
Pergantian imam di tengah-tengah shalat boleh dilakukan ketika imam berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam.
Caranya: Setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shof awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut, lalu makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit (tidak harus menempat di mihrob/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 177, Syarwani juz 2 halaman 483.
Wabillahittaufiq
Alfaqir Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang.