Status Barang yang Diperoleh dari Kupon Undian
Deskripsi Masalah:
Pak Salim dan kawan-kawan merupakan tim pembangunan masjid. Kebetulan Pak Salim juga sebagai nadzir masjid tersebut. Ketika membeli material bangunan masjid, oleh pihak toko bangunan diberikan kupon berhadiah yang sewaktu-waktu akan diundi. Hadiahnya pun bervariasi seperti sepeda motor, kulkas, sepeda gunung, televisi dan lain sebagainya. Di kupon tersebut diisi identitas lengkap Pak Salim (sebagai pihak nadzir masjid)
Pertanyaan:
Apa status barang tersebut menurut pandangan fiqih?
Jawaban:
Hadiah.
Referensi:
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد (ص: 93)
(مسألة) مَا يَأْخُذُهُ الْمَالِكُ مِنَ الْمُسْتَأْجِرِ وَقْتَ عَقْدِ الْإِجَارَةِ غَيْرَ الْأُجْرَةِ إِنْ كَانَ يَدْفَعُهُ إِلَيْهِ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْ غَيْرِ إِكْرَاهٍ حَلَّ تَنَاوُلُهُ وَيَكُوْنُ فِيْ مَعْنَى الْهَدِيَّةِ
Artinya: Sesuatu yang diperoleh dari penyewa barang selain hasil pembayaran, ketika diberi dengan suka rela tanpa adanya paksaan, maka halal diambilnya karena termasuk pemberian (hibah).
Catatan:
Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.