Bahtsul Masail

Mengurai Kasus Shalat Jamaah: Sebagian Makmum di Ruangan Bawah Tanah, Posisi Imam di Atas

Ahad, 11 Agustus 2024 | 07:48 WIB

Mengurai Kasus Shalat Jamaah: Sebagian Makmum di Ruangan Bawah Tanah, Posisi Imam di Atas

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Freepik)

Belum lama ini ada seseorang menanyakan mengenai kasus shalat jamaah yang posisi sebagian makmumnya berada di ruang masjid bawah tanah, sedangkan imam dan sebagian makmum yang lain berada di ruang atasnya.


Karena ruang bawah tanah ini tidak bisa melihat imam atau makmum lainnya yang di atas, sebab sebagian bangunan maka ruang bawah tanah ini dipasang proyektor dan sound agar makmum di ruang bawah tanah ini dapat mengetahui perpindahan imam dari satu rukun ke rukun yang lain.


Pertanyaan:

Sahkah shalat jamaahnya makmum yang berada di ruang masjid bawah tanah tersebut dengan model sebagaimana yang dijelaskan penanya?


Jawaban:

Shalat jamaah makmum tersebut sah, asalkan ada jalur tembus ke imam dan bangunan di bawah tanah tersebut adalah bagian dari masjid.


Jawaban Alfaqir ini merujuk pada berbagai kitab turots yang saling melengkapi, di antaranya sebagai berikut:


فإن كانا بمسجد صح الاقتداء . قرة العين


Artinya, "Bila imam dan makmum posisinya berada dalam masjid, maka hukum jamaahnya dianggap sah.(Qurrotul ain syekh Zainuddin Almalibari)


والثالث علم بانتقال إمام برؤيةصف أو بعضه أو سماع صوته . نهاية الزين


Artinya, "Syarat ketiga dalam berjamaah adalah makmum harus mengetahui perpindahan imam dari satu rukun ke rukun yang lain baik dengan cara melihat barisan atau sebagiannya, atau dengan mendengarkan suara imam (baik langsung, proyektor atau melalui sound). (Nihatuz Zain) 


لايشترط في المسجد كون المنفذ أمام الماءموم أو بجانبه بل تصح القدوة وإن كان خلفه


Artinya, "Dalam masjid tidak disyaratkan posisi jalur tembus ke imam berada di depan makmum atau sampingnya, akan tetapi juga sah mengikuti imam meskipun posisi jalur yang tembus ke imam berada di belakang. (Jadi yang terpenting ada jalur tembus ke imam). (Bughyatul Mustarsyidin)


Kesimpulan dari referensi yang saling melengkapi di atas adalah jamaah sebagaimana dalam deskripsi di atas dianggap sah bila sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wallahu a'lam bishshawab.



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.