Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya
Kamis, 25 November 2021 | 09:41 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Sudah agak lama salah satu pengurus harian MWCNU bandar Kedung Mulyo memohon kepada alfaqir untuk menjelaskan hukum alat musik sebagaimana yang disebutkan yaitu gitar, seruling, mandolin, drum, dan alat orkes lainnya.
Karena kesibukan, sehingga alfaqir sudah seminggu tidak sempat menulis.
Alat musik sebagaimana di atas memang sudah lama menjadi perdebatan antarulama.
Bila disederhanakan hukum alat musik sebagaimana dimaksud di atas, maka ada dua.
1. Haram
Alhawi Alkabir secara jelas menyebutkan bahwa alat musik sebagaimana di atas adalah haram.
فاماالحرام فالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار وما الهى بصوت مطرب
Ada pandangan menarik dari Alghozali dalam Ihya', bahwa keharaman alat musik di atas itu karena faktor eks (a'ridli) bukan karena entitas alat musik.
Di antara yang melatarbelakangi keharaman alat musik di atas adalah bahwa alat musik tersebut menjadi ciri khas budaya para peminum miras dan waria.
العارض الثاني في الالة بان تكون من شعار اهل الشرب اوالمخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الاباحة
Yang lebih menarik lagi justru Azzabidi dalam Ithafussadat Al-Muttaqin (Syarah ihya') juz 6 halaman 502, beliau berkomentar bahwa secara qiyas alat musik di atas adalah halal seandainya tidak ada titah hadits dan tidak menjadi bagian budaya para peminum miras.
وقد ذكر المصنف ان القياس الحل لولا ورود الاخبار وكونها صارت من شعار اهل الشرب
Memang menurut salah satu hadits Abi Umamah, nabi bersabda:
ان الله عز وجل بعثني رحمة وهدى للعالمين وامرني ان امحق المزامير والكيارات والمعازف
2. Mubah
Dalam sebuah syi'ir sebagian ulama dinyatakan bahwa Imam Ibnu Chazmin membolehkan alat musik di atas, meski oleh sebagian ulama tersebut pendapat Ibnu Chazmin tidak boleh diikuti.
فاجزم على التحريم أي جزم
والرأي ان لا تتبع ابن حزم
فقد ابيحت عنده الاوتار
والعود والطنبور والمزمار
Azzabidi juga mengemukakan, ulama yang membolehkan alat musik di atas itu tidak mengakui kesahihan hadits yang menjelaskan keharaman hadits dan tidak menerima alasan bahwa alat musik itu menjadi ciri budaya peminum miras.
والمبيحون يمنعون صحة الاخبار ولا يسلمون ما ذكره من انها شعار اهل الشرب
Sehingga nalar fiqihnya:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum berputar bersama illat ada dan tidaknya
Jika hukum haram itu berlandaskan hadits dan alasan faktor eks, sedang keduanya tidak wujud, maka hukum haram itu dengan sendirinya gugur, itu barangkali yg menjadi alasan argumentatif ulama barisan kedua ini.
Alfiqhul Islami menambahkan, bahwa sekelompok sahabat, tabi'in, dan Imam Mujtahid ada yang membolehkan.
وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الائمة المجتهدين الى جوازه
Risalah ini hanyalah khazanah bagaimana orang berfiqih, selapang-lapangnya masih dipandu dengan ilmu
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab, Ini Niat dan Keutamaannya
2
Khilafiah Ulama tentang Hukum Pemindahan Pemakaman Jenazah ke Daerah Lain
3
Makna Filosofi di Balik Nama Bulan Rajab
4
Gelar Taaruf, LP4Q JQHNU Jombang Kuatkan Komitmen Pembelajaran Metode Tartila
5
Ketua PCNU Jombang Ajak Muslim Manfaatkan Rajab dengan Beragam Amalan, Mulai Istighfar hingga Sedekah
6
Rapimcab IPNU-IPPNU Jombang, Upaya Perkuat Kolaborasi Tingkat PAC dan PKPT
Terkini
Lihat Semua