• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Bahtsul Masail

Jenazah Warga Pendatang Lebih Utama Dimakamkan di Daerah Asal?

Jenazah Warga Pendatang Lebih Utama Dimakamkan di Daerah Asal?
Ilustrasi makam atau kuburan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi makam atau kuburan. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Seiring  populasi penduduk yang terus  meningkat, makin meningkat pula  kebutuhan rumah. Demikian ini tidak disia-siakan oleh sebagian orang untuk peluang bisnis. Di antaranya pengusaha properti (perumahan). Penghuni perumahan tersebut tentu beragam, ada yang penduduk asli desa tersebut atau dari luar, bahkan ada yang hanya kontrak/sewa rumah.


Dari situlah muncul problem masyarakat. Di antaranya adalah ketika salah satu penghuni perumahan meninggal dunia, sebagian penduduk asli ada yang tidak senang (menggerutu) kalau dimakamkan di desanya. Bahkan ada yang protes  bahwa selain penduduk asli tidak boleh  dimakamkan di pemakaman umum desa tersebut.


Pertanyaan:

Jenazah warga pendatang lebih utama dikubur di pemakaman terdekat atau di daerah asalnya?


Jawaban:

Yang lebih utama dikuburkan di pemakaman terdekat kecuali jenazah akan dipindahkan ke makam Makkah, Madinah, Baitul Maqdis atau pemakaman orang-orang saleh.


Referensi : 

مِنْهَاجُ الطَّالِبِيْنَ وَعُمْدَةُ الْمُفْتِيْنَ فِي الْفِقْهِ صـ 62
وَيَحْرُمُ نَقْلُ الْمَيِّتِ إلَى بَلَدٍ آخَرَ وَقِيلَ يُكْرَهُ إلَّا أَنْ يَكُونَ بِقُرْبِ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ نَصَّ عَلَيْهِ وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِي أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوبَيْنِ أَوْ وَقَعَ فِيهِ مَالٌ أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ لَا لِلتَّكْفِينِ فِي الْأَصَحِّ


Artinya: Diharamkan atau dimakruhkan menurut satu pendapat memindah mayat di tempat lain kecuali di tiga tempat yaitu di dekat tanah Makkah Al Mukaromah, Madinah Al Munawaroh dan Baitul Maqdis.


الْفِقْهُ عَلَى الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الجزء الأول ص: 538
الشّاَفِعِيَّةُ قَالُوْا يَحْرُمُ نَقْلُ الْمَيِّتِ قَبْلَ دَفْنِهِ مِنْ مَحَلِّ مَوْتِهِ إِلَى آخَرَ لِيُدْفَنَ فِيْهِ وَلَوْ أُمِنَ تَغَيُّرُهُ إِلَّا إِنْ جَرَتْ عَادَتُهُمْ بِدَفْنِ مَوْتَاهُمْ فِي غَيْرِ بَلْدَتِهِمْ وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَنْ مَاتَ فِي جِهَةٍ قَرِيْبَةٍ مِنْ مَكَّةَ أَوِ الْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةِ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ أَوْ قَرِيْباً مِنْ مَقْبَرَةِ قَوْمٍ صَالِحِيْنَ فَإِنَّهُ يُسَنُّ نَقْلُهُ إِلَيْهَا إِذَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ رَائِحَتِهِ وَإِلَّا حَرُمَ وَهَذَا كُلُّهُ إِذَا كاَنَ قَدْ تَمَّ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ فِي مَحَلِّ مَوْتِهِ وَأَمَّا قَبْلَ ذَلِكَ فَيَحْرُمُ مُطْلَقاً


Artinya: Haram memindahkan mayat sebelum dikuburkan ke tempat yang lain, kecuali sudah menjadi kebiasaan memindahkan pemakaman ke tempat lain, dikecualikan dari hal tersebut dipindahkan ke tanah Makkah, Madinah Al Munawaroh, Baitul Maqdis atau di pemakamam orang-orang saleh, dikarenakan pemindahan di tempat tersebut disunnahkan.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Berbagai sumber yang membahas tentang topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara keseluruhan, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru