• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Bahtsul Masail

Hukum Berjamaah dengan Imam yang Punya Kebiasaan 'Misuh' atau Berkata Kotor

Hukum Berjamaah dengan Imam yang Punya Kebiasaan 'Misuh' atau Berkata Kotor
Ilustrasi seseorang sedang shalat. (Foto: Freepik)
Ilustrasi seseorang sedang shalat. (Foto: Freepik)

Salah seorang warga menanyakan kepada Al-faqir terkait problematika yang dihadapi menyangkut imam shalat yang seringkali ditemui berkata kotor, seperti misuh dan lain sebagainya. Pertanyaan ini ia kemukakan saat mengikuti Majelis Ilmu di Masjid Al-Birru Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada sesi tanya jawab, Ahad (30/12/2023). Al-faqir memang kerap kali membuka pertanyaan persoalan hukum kepada jamaah. 


Pertanyaan seseorang tersebut kira-kira begini, Mbah Yai, saya itu pernah berjamaah, lha kok imamnya itu saya kenal betul luar-dalamnya, yaitu tukang misuh dan perilaku yang tidak pantas lainnya. Yang jelas hati saya saat berjamaah dengan dia merasa tidak sreg (tidak mantap). Apakah jamaah saya ini tetap sah secara fiqih? 


Al-faqir kemudian menjawab, bahwa jadi imam itu jangan hanya bermodal kendel (asal berani) dan sembarangan, tapi harus menjaga persyaratan-persyaratan dan sebaiknya konsisten dengan sesuatu yang sebaiknya dipegang teguh di dalam dan di luar shalat.


Ar-Romli mengatakan, seorang imam seharusnya berkomitmen dengan sifat-sifat mustahabbah (sunnah) dan yang masyruthoh (yang dipersyaratkan bagi imam). 


Sifat-sifat yang disunnahkan adalah sebagaimana berikut:

  1. Paham betul juknis atau petunjuk teknis ibadah utamanya shalat
  2. Bacaannya yang memadai
  3. Wira'i (kehati-hatian dalam bersikap). Dalam konteks bertutur jangan asbun (asal bunyi)
  4. Lebih dewasa, tidak hanya dewasa umurnya, tapi juga dewasa cara berpikirnya. Jadi tidak selalu asal yang penting tua secara usia
  5. Nasab yang mulia dan mampu menjaga martabat nasabnya yang mulai itu. Banyak sekarang orang yang tidak mampu menjaga nasabnya yang mulia, misalnya dulu mbahnya alim dan zuhud, sekarang anak-anak cucunya bodoh dan cinta dunia
  6. Lama hijrahnya


Adapun yang disyaratkan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak dalam keadaan hadats kecil
  2. Tidak dalam keadaan hadats besar
  3. Pakaian dan badannya tidak ada unsur najis yang tidak diampuni
  4. Tidak memegang alat kelaminnya
  5. Tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban atau hal hal yang prinsip seperti i'tidal, thuma'ninah, dan lain-lain
  6. Tidak meninggalkan bacaan Fatihah


Karenanya Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan makruh mengikuti imam yang fasiq, seperti misuhan dan berprilaku tidak baik, meski shalat jamaahnya tetap sah.


Adapun untuk imam yang meninggalkan kewajiban-kewajiban, maka makmum ada alternatif untuk mufaroqoh atau niat memisahkan diri dengan imam.


الرملي : للامام صفات مستحبة وصفات مشروطة فالمستحبة ستة وهي الفقه والقراءة والورع والسن والهجرة . والمشروطة ستة أحدها وثانيها أن لا يكون محدثا أو جنبا وثالثها أن لايكون على ثوبه اوبدنه نجاسة غير معفو عنها ورابعها أن لايمس ذكره وخامسها أن لا يترك الاعتدال والطمأنينة في الصلاة ولونفلا وسادسها أن لا يترك الفاتحة


فتح المعين للشيخ زين الدين
وكره اقتداء بفاسق


ولا يصح قدوة بمن اعتقد بطلان صلاته بأن ارتكب مبطلا في اعتقاد المأموم


نهاية المحتاج
وقد تجب المفارقة كأن رأى امامه بمايبطل الصلاة


أسنى المطالب
فإن ترك الامام فرضا لم يتابعه


والله اعلم


*Ditulis oleh KH M Sholeh, Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022


Bahtsul Masail Terbaru