Syariah

Hukum Membersihkan Rumput atau Pohon di Kuburan

Sabtu, 6 April 2019 | 20:34 WIB

Hukum Membersihkan Rumput atau Pohon di Kuburan

Hukum Membersihkan Rumput atau Pohon di Kuburan. (Foto: Istimewa)

Kebiasaan kita warga Nahdliyin adalah memiliki tradisi “nyekar (Jawa)” alias ziarah sekaligus bersih — bersih kuburan leluhur yang telah meninggal. Dan memang, biasanya terdapat banya rumput atau durian yang tumbuh di atas kuburan tersebut.

 

Sehingga, banyak di antara kita membersihkan secara keseluruhan rerumputan tersebut, bahkan sampai ke akar akarnya.

 

Dalam berbagai kitab klasik (kuning) banyak menjelaskan bahwa setiap tetumbuhan sedang bertasbih kepada Allah SWT.

 

Para ulama juga sepakat khususnya Ulama Ahlus Sunnah  bahwa tetumbuhan mendoakan Si Mayyit. Sehingga, aktivitas membersihkan rerumputan yang basah sampai ke akar akarnya dapat menghilangkan hak si mayyit mendapat doa dari tumbuhan. Oleh karenanya, makruh hukumnya memebrsihkan rerumputan di atas kuburan selama masih basah.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bariqotul Mahmudiyah Juz IV hal 84, artinya kurang lebih sebagai berikut, “sebagian dari kekeliruan tangan (aafaat al — yad) ialah mencabut tumbuhan berduri dan rerumputan yang tumbuh di atas kuburan yang masih basah keduanya, maka sungguh kegiatan itu makruh terkecuali telah kering”. wallahu alamu bis showab. (Ali Makhrus)