• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Opini

Ini Ketentuan-ketentuan dalam Kurban

Ini Ketentuan-ketentuan dalam Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Kompas.com)
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Kompas.com)

Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah).

Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berkurban atau melakukan kurban). Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah kurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:

1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat, terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adlha sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Ketentuan dalam Berkurban

Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil). Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)

2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar,

maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam

3. Wajib baginya menshadaqahkan daging kurban.

Yang paling afdhal adalah  menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak bersedekah di bawah sepertiganya.

5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Melakukan Kurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;

1. Kurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.

2. Kurban dari imam (pemimpin muslimin) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas negara).

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca Shalawat pada Nabi

3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan;

 اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Dzat Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu;

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

Kesunnahannya:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.

Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi. 

Syarat orang yang menyembelih:

a. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat alat penyembelih: yg aitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Kiai. M. Sholihuddin Shofwan, Wakil Syuriyah PCNU Jombang 

Catatan: Tulisan ini sudah terbit di NU Online 9 November 2010 silam. Redaksi NU Jombang Online berkepentingan memuat ulang dengan tetap menyertakan link asal, semata untuk memberikan informasi seputar kurban di momentum Hari Raya Kurban 2021 kepada khalayak Jombang khususnya.


Editor:

Opini Terbaru