Ahmad Faiz
Penulis
Mandi saat tubuh mulai lemas bagi orang yang berpuasa sangat menyegarkan. Mandi juga disunnahkan bagi seseorang yang akan berangkat melaksanakan shalat Jumat dan bisa juga menjadi wajib, seperti bagi orang yang mandi junub.
Namun terkadang ada air yang masuk ke anggota tubuh sampai ke dalam, semisal masuk ke lubang telinga.
Bagaimanakah kajian fikih menyikapi hal demikian?
Kewajiban bagi orang yang puasa adalah menghindari dari hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah masuknya sesuatu pada lubang yang ada pada tubuh, seperti lubang telinga.
Sebagimana Imam Zainuddin Ahmad Bin Abdul Aziz Al Malibari dalam kitab Fahtul Muin mengatakan;
(وَ) يُفْطِرُ (بِدُخُوْلِ عَيْنٍ) وَإِنْ قَلَّتْ إِلَى مَا يُسَمَّى (جَوْفًا) أَيْ جَوْفَ مَنْ مَرَّ كَبَاطِنِ أُذُنٍ
Artinya, "Batal puasa seseorang (yang sadar, mengerti dan bukan paksaan) sebab masuknya sesuatu ke dalam sesuatu yang disebut jauf (lubang yang ada pada tubuh) walaupun sedikit, seperti telinga bagian dalam". (Hal 258. Syamilah)
Namun bila air masuk secara tidak sengaja ke dalam lubang tubuh pada saat mandi junub (mandi wajib), maka tidak membatalkan puasa, dengan syarat mandinya tidak dengan cara menyelam.
Sebagaimana Imam Muhammad bin Umar Nawawi Al Bantani menyebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain:
وَلَا بِسَبْقِ مَاءٍ جَوْفَ مُغْتَسِلٍ عَنْ جَنَابَةٍ بِلَا انْغِمَاسٍ
Artinya, "Tidak batal puasa seseorang yang mandi sebab janabah yang secara tidak sengaja lubang anggota tubuhnya kemasukan air jika mandinya tidak menyelam". (hal 188)
Masih di halaman yang sama beliau juga mengatakan bahwa; hukum ini juga berlaku pada mandi sunnah, seperti mandi karena akan menghadiri shalat Jumat. Maka puasanya tidak batal ketika secara tidak sengaja kemasukan air.
وَمِثْلُ ذَلِك الْغسْلُ الْمَسْنُوْنُ بِخِلَاف غُسْلِ التَّبَرُّدِ فَلَا يُعْفَى عَنْهُ وَكَذَا لَوْ تَوَلَّدَ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ بِاخْتِيَارِهِ
Artinya, "Mandi yang disunnahkan hukumnya sama dengan mandi wajib (tidak membatalkan puasa), berbeda bila mandi hanya agar tubuhnya segar. Begitu pula bila kemasukan air sebab hal yang tidak diperintahkan (wajib atau sunnah) atau hal diperintahkan tetapi sengaja dimasukkan airnya, maka puasanya batal".
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa masuknya air tanpa disengaja ke telinga saat mandi dapat membatalkan puasa kecuali mandi yang dilakukan adalah mandi wajib atau mandi sunnah dengan syarat tidak dilakukan dengan menyelam.
Wallahu a'lam bishshawab.
*Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua