Syariah

Menyentuh Mertua Tidak Membatalkan Wudhu, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:02 WIB

Menyentuh Mertua Tidak Membatalkan Wudhu, Ini Penjelasannya

Ilustrasi seorang istri bertemu dengan mertua. (Foto: Freepik)

Dalam Islam, wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah shalat dan beberapa ibadah lainnya. Salah satu topik yang sering menjadi pernyataan adalah apakah menyentuh mertua dapat membatalkan wudhu? 


Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang baru menikah atau ingin lebih memahami interaksi dalam keluarga besar menurut hukum Islam.


Ustadz Syofiyatul Ummah dalam artikelnya di NU Online berjudul 'Menyentuh Mertua Apakah Batalkan Wudhu?' dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, hukum menyentuh mertua tidak membatalkan wudhu. Mertua dianggap sebagai mahram (kerabat yang tidak boleh dinikahi), sehingga sentuhan dengan mereka tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan wudhu.


Ini berdasarkan pandangan bahwa hal yang membatalkan wudhu terjadi ketika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahram dengan syahwat, sementara mertua masuk dalam kategori mahram. 


Penjelasan tersebut sebagaimana Imam Al-Baghawi menjelaskan: 


   ولو لمس امرأة من محارمه بنسب او رضاع اوصهرته فقولان اصحهما لا ينتقض وضؤه - الى ان قال -  وان قلنا بالاول فلا ينتقض وان كان شهوة كما لو لمس رجل رجلا بشهوة


Artinya, “Jika seorang pria menyentuh wanita dari para mahramnya baik sebab nasab, radha’ atau mushaharah, maka terdapat dua pendapat. Yang paling ashah mengatakan hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Jika kita mengikuti pendapat awal ini maka tidak batal wudhu orang yang menyentuh mahramnya meskipun dalam keadaan syahwat, seperti kasus jika pria menyentuh pria lain dalam keadaan syahwat”.  (Al-Baghawi, Al-Tahdzib, [Maktabah Al-Mishriyah], juz I, halaman 303).


Alasan tidak batalnya wudhu orang yang menyentuh mahram meskipun dalam kondisi syahwat adalah karena hakikatnya Allah telah mengangkat syahwat dari orang yang memiliki hubungan mahram.


Sedangkan timbulnya syahwat di antara mahram yang terjadi dianggap perasaan yang menyimpang dan keluar dari batas wajar naluri manusia.


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyentuh mertua, meskipun dalam keadaan syahwat, tidak membatalkan wudhu. Namun, perbuatan tersebut tetap dianggap haram karena melibatkan unsur kenikmatan seksual. Wallahu a'lam bis shawab.


*Ditulis oleh Rana Wahyu Fatimah, mahasiswi Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Tebuireng, Jombang jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.