• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Bahtsul Masail

Birrul Walidain antara Orang Tua dan Mertua, Siapa yang Harus Didahulukan?

Birrul Walidain antara Orang Tua dan Mertua, Siapa yang Harus Didahulukan?
Ilustrasi anggota keluarga sedang berlibur. (Foto: Freepik)
Ilustrasi anggota keluarga sedang berlibur. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap muslim untuk selalu berbakti kepada orang tua termasuk berbakti kepada mertuanya, karena hal itu merupakan perwujudan dari konsep birrul walidain. Akan tetapi dalam realitas hidup mengemban amanah birrul walidain tidak jarang seseorang akan berada dalam kondisi yang sulit karena keinginan yang berbeda antara pihak orang tua dengan mertua. Padahal keinginan orang tua dengan mertua sama-sama bertujuan baik dan tidak melanggar aturan syari’at yang ada.

 

Pertanyaan:

Dalam konsep birrul walidain, lebih berhak manakah antara orang tua dengan mertua?
(As’ilah dari MWCNU Perak)

 

Jawaban:

Lebih berhak orang tua

 

Referensi:

فيض القدير شرح الجامع الصغير (2/ 404)
قَالَ الشَّافِعِيَّةِ فَيُقَدَّمُ فِي الْبِرِّ الْأُمُّ فَالْأَبُ فَالْأَوْلَادُ فَالْأَجْدَادُ فَالْجَدَّاتُ فَالْإِخْوَةُ وَالْأَخَوَاتُ وَيُقَدَّمُ مَنْ أَدْلَى بِأَبَوَيْنِ عَلَى مَنْ أَدْلَى بِوَاحِدٍ ثُمَّ تُقَدَّمُ الْقَرَابَةُ مِنْ ذَوِي الرَّحِمِ وَتُقَدَّمُ مِنْهُمْ الَمحَارِمِ عَلَى غَيْرِ الْمَحَارِمِ ثُمَّ سَائِرِ الْعَصَبَاتِ ثُمَّ الْمُصَاهَرَةِ

 

Terjemah: Ulama syafiiyah berkata; Dalam konsep Birrul Walidain yang di dahulukan adalah ibu, kemudian ayah, anak-anak, kakek nenek, saudara laki-laki perempuan.Dan mendahulukan orang yang menjalur pada kedua orang tua atas orang yang mejalur hanya pada salah satunya. Kemudian di dahulukan kerabat dzawil arham, kemudian kerabat Ashobah, kemudian kerabat dari Mushoharoh.

 

Catatan:

  1. Kerabat Dzawil arham maksudnya kerabat yang tidak bisa menerima warisan.
  2. Kerabat Ashobah adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian pasti melainkan hanya mendapatkan sisa.
  3. Mushoharoh adalah mertua.
 

*Catatan penjelasan di atas adalah hasil rumusan as'ilah Bahtsul Masail V LBMNU Cabang Jombang pada Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H di Kantor MWCNU Jombang


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru