Deskripsi Masalah
Fulan menyangka bahwa istrinya sedang haid. Karena desakan syahwat, fulan tidak dapat menahan nafsu biologisnya untuk mengumpuli sang istri, walaupun fulan mengetahui bahwa mengumpuli istri di saat istri sedang haid adalah harom hukumnya. Diluar dugaan fulan, ternyata sang istri telah suci sehingga fulan kebingungan bagaimana hukum jima’ yang telah ia lakukan.
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum jima’ yang dilakukan fulan?
( As’ilah dari MWC NU Perak )
Jawaban
Jima’ tersebut haram dari sisi Qoshdunya (niatnya)
Referensi
لواقح الأنوار القدسية في العهود المحمدية (ص: 135)
وَإِذَا كَانَ خَاطِرُ الْإِنْسَانِ طَيِّبًا مُنْشَرِحًا لِمَا يَأْخُذُهُ اللُّصُّ فَلَا تَحْرِيْمَ عَلَى الُّلصِّ إِلَّا مِنْ حَيْثُ الْقَصْدُ لِلْحَرَامِ لَا مِنْ حَيْثُ أَكْلُهُ الطَّعَامُ مثلا لأن تحريم الأكل عليه إنما كان لأجل الأذى وعدم طيب النفس بدليل قرائن أدلة الشريعة
Terjemah; “ Ketika ada kerelaan hati pada apa yang di ambil oleh pencuri maka tidak ada keharaman bagi pencuri tersebut kecuali dari sisi niatan menerjang perkara haram.
HASIL RUMUSAN AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL KE V
LBM NU CAB. JOMBANG
Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H
Di MWC NU Jombang
Terpopuler
1
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
2
Hidupkan Bulan Muharram dengan 2 Amalan Ini
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
5
Cara Berwudhu yang Benar: Lafal Niat, Urutan Gerakan, dan Sejumlah Sunnahnya
6
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Muharram 1447 H
Terkini
Lihat Semua