Syariah

Hukum Menikah di Bulan Sya'ban

Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:44 WIB

Hukum Menikah di Bulan Sya'ban

Ilustrasi pernikahan di bulan Sya'ban. (Foto: Freepik)

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Nabi menganjurkan bagi para pemuda untuk segera menikah jika sudah mampu, dan bagi yang belum mampu dianjurkan untuk menahan diri dengan cara berpuasa.


Secara khusus, agama Islam menganjurkan pernikahan dilaksanakan di bulan Syawal atau Shafar, berdasarkan perilaku Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, banyak umat Islam yang mengadakan pernikahan selain 2 bulan tersebut, termasuk bulan Sya'ban.


Lantas, bagaimana hukum menikah di bulan Sya'ban? Apakah bertentangan dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar?


Dilansir dari artikel NU Online yang ditulis oleh M Mubasysyarum Bih, anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar berlaku jika memungkinkan.


Menurut Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi'iyyah menyebut, jika tidak memungkinkan, anjuran menikah disesuaikan dengan waktu yang paling memungkinkan, misalnya menyesuaikan kemampuan biaya.


Di samping itu, Syekh Ali Syibramalisi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan selain Syawal dan Shafar. Jika ada alasan untuk menikah di bulan lain, maka diperbolehkan.


 وكتب أيضا لطف الله به قوله: ويسن أن يتزوج في شوال أي حيث كان يمكنه فيه وفي غيره على السواء، فإن وجد سبب للنكاح في غيره فعله “


Artinya, "Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut.” (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz.6, hal. 185).


Kesimpulannya, diperbolehkan melangsungkan pernikahan di bulan Sya'ban, karena memang tidak ada keharusan untuk menikah di bulan Syawal atau Shafar. Sehingga tak perlu memaksakan diri menikah di kedua bulan tersebut.