Bolehkah Shalat Sunnah Bermakmum pada Imam Shalat Wajib?
Ahad, 25 Agustus 2024 | 18:08 WIB
Assalamu’alaikum wr wb. Mohon maaf ingin bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya jika ada orang shalat sunah tapi berjamaah dengan shalat fardhu, dan ia baru mengetahuinya ketika di pertengahan shalat, karena dalam kondisi masbuk? Terimakasih (Fathimatuzzahro).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga kita selalu dalam rahmat dan lindungan Allah swt. Amin.
Berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan, menurut mazhab Syafi’i, hukum shalat sunah berjamaah dengan imam shalat fardhu adalah boleh dan mendapat pahala keutamaan jamaah. Begitu pula kebalikannya, yakni makmum shalat fardhu dengan imam shalat sunah.
Dalam pembahasan hukum berjamaah, shalat sunah dibagi menjadi dua:
- shalat sunah yang dianjurkan untuk berjamaah seperti shalat ‘id dan tarawih;
- shalat sunnah yang tidak dianjurkan untuk berjamaah seperti shalat dhuha, qabliyah, ba’diyah, dan tahajjud.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam permasalahan shalat berjamaah antara shalat fardhu dan shalat sunah terdapat perbedaan pendapat dari empat mazhab:
- Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, jamaah shalat sunah dengan imam shalat fardhu hukumnya boleh dan sah, begitu pula sebaliknya.
- Menurut satu riwayat dari Imam Malik, tidak boleh berjamaah antara shalat fardhu dan shalat sunnah. Begitu pula antara dua shalat fardhu yang berbeda, semisal shalat dhuhur dengan shalat ashar.
- Menurut Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Malik, shalat berjamaah antara dua shalat yang berbeda hanya diperbolehkan jika makmum melaksanakan shalat sunah dan imam melaksanakan shalat fardhu.
Sedangkan jika makmum melaksanakan shalat fardhu dan imam melaksanakan shalat sunah, atau keduanya melaksanakan shalat fardhu yang berbeda, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا جَوَازُ صَلَاةِ الْمُتَنَفِّلِ وَالْمُفْتَرِضِ خَلْفَ مُتَنَفِّلٍ وَمُفْتَرِضٍ فِي فَرْضٍ آخَرَ وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ طَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَالْأَوْزَاعِي وَأَحْمَدَ وَأَبِي ثَوْرٍ وَسُلَيْمَانَ بْنِ حَرْبٍ قَالَ وَبِهِ أَقُوْلُ وَهُوَ مَذْهَبُ دَاوُدَ
Artinya, "Telah kami sebutkan bahwa mazhab kita (Syafi’iyah) adalah diperbolehkan shalat sunnah dan fardhu di belakang (imam) yang melaksanakan shalat sunnah, dan juga diperbolehkan shalat wajib di belakang imam yang melaksanakan shalat wajib lainnya. Ibnu al-Mundhir meriwayatkannya dari Thawus, Atha', Al-Auza'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb. Beliau berkata, 'Dan aku mengucapkannya,' dan itu adalah mazhab Dawud.”
وَقَالَتْ طَائِفَةٌ لَايَجُوْزُ نَفْلٌ خَلْفَ فَرْضٍ وَلَا فَرْضٌ خَلْفَ نَفْلٍ وَلَا خَلْفَ فَرْضٍ آخَرَ قَالَهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَالزُّهْرِى وَيَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِي وَرَبِيْعَةُ وَأَبُو قَلَابَةَ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ
Artinya, “Sekelompok ulama berkata, 'Tidak boleh menunaikan shalat sunnah di belakang shalat wajib, juga tidak boleh shalat wajib di belakang shalat sunnah, tidak pula di belakang shalat wajib lainnya,’ ini pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Yahya bin Sa’id Al-Ansari, Rabi'ah, dan Abu Qalabah, serta menjadi salah satu riwayat Malik'.”
وَقَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ لَايَجُوْزُ الْفَرْضُ خَلْفَ نَفْلٍ وَلَا فَرْضٍ آخَرَ وَيَجُوْزُ النَّفْلُ خَلْفَ فَرْضٍ وَرُوِيَ عَنْ مَالِكٍ مِثْلُهُ
Artinya, “Al-Tsauri dan Abu Hanifah berkata: Tidak boleh menunaikan shalat fardhu di belakang shalat sunnah atau shalat fardhu lainnya, dan diperbolehkan menunaikan shalat sunnah di belakang shalat fardhu, dan diriwayatkan bahwa Imam Malik juga berpendapat yang sama.” (Al-Majmu’, [Saudi Arabia, Maktabah Al-Irsyad: t.t.] juz IV, halaman 169).
Baca artikel selengkapnya melalui link berikut: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-shalat-sunah-berjamaah-dengan-imam-shalat-fardhu-r9XtS
Terpopuler
1
Santri Tahfiz Diwisuda, Nyai Machfudhoh Tekankan Jaga Hafalan dan Akhlak Mulia
2
Menag Sebut Haji 2025 Berpotensi Menjadi Haji Akbar
3
Ini Desain dan Makna Logo Harlah Ke-75 Fatayat NU, Unduh di Sini
4
Memahami Makna Halal Bihalal menurut Prof Quraish Shihab
5
Halal Bihalal LTN MWCNU Diwek: Pompa Spirit Baru Tingkatkan Literasi dan Komitmen Rampungkan Buku
6
Harlah Ke-65, Ketua PMII Jombang Tekankan Semangat dan Konsistensi Berorganisasi
Terkini
Lihat Semua