Syariah

Bolehkah Mengerjakan Shalat Tahajud Setelah Menunaikan Shalat Witir?

Jumat, 7 Maret 2025 | 13:28 WIB

Bolehkah Mengerjakan Shalat Tahajud Setelah Menunaikan Shalat Witir?

Ilustrasi tahajud. (Foto: Freepik)

Shalat tahajud, ibadah sunnah yang sering dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw dan sangat dianjurkan. Allah Swt bahkan menjanjikan kedudukan mulia bagi mereka yang melaksanakannya, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat  Al-Isra' ayat 79: 


وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً


Artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” 


Shalat tahajud memiliki aturan khusus, yaitu dikerjakan pada malam hari setelah shalat Isya dan setelah tidur, meskipun hanya sebentar. Namun, shalat tahajud bukanlah penutup shalat malam. Dilansir dari Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir, Bolehkah? yang ditulis oleh M. Ali Zainal Abidin, disebutkan bahwa shalat witirlah yang disunnahkan sebagai penutup, sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari Muslim:


اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا


Artinya, “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.” (HR. Bukhari Muslim).


Di Indonesia, terutama saat Ramadhan, shalat witir sering dilakukan setelah shalat tarawih. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Bolehkah shalat tahajud setelah witir? Jika boleh, perlukah witir diulang setelah tahajud?


Para ulama yang bermazhab Imam Syafi’i memperbolehkan tahajud setelah witir, karena perintah menjadikan witir sebagai penutup malam hanya bersifat anjuran, bukan suatu kewajiban. 


Namun, bagi yang ingin shalat tahajud, sebaiknya shalat witir diakhirkan. Jika sudah shalat witir, tidak perlu diulang, sebagian ulama berpendapat pengulangan witir tidak sah. Perihal ini Syekh Ibrahim al-Baijuri mengatakan:


ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ   
 

"Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam.” 


Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Abdurrahman dalam kitab Rahmah al-Ummah, yang menyatakan bahwa witir tidak perlu diulang setelah tahajud, menurut pendapat terkuat (qaul ashah) mazhab Syafi'i dan Hanafi.
 

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة


Artinya, “Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abu Hanifah.”
 

Kesimpulannya, shalat tahajud setelah shalat witir diperbolehkan dan tidak perlu mengulang shalat witir kembali, menurut qaul ashah mazhab Syafi'i.