KH M Sholeh
Penulis
Akad memesan barang atau inden dalam fiqih disebut dengan isthilah salam.
Dalam akad ini konsumen hanya menyebutkan ciri-ciri barang yang diinginkannya, selanjutnya penyedia barang menyetujuinya dengan harga dan waktu yang disepakati.
Adapula dengan model penyedia barang menawarkan barang tersebut secara online pada konsumen dengan ciri-ciri tertentu dan dengan harga yang disepakati.
Namun, pada kenyataannya sering terjadi spesifikasi barang tersebut setelah ditangan konsumen tidak sesuai.
Pertanyaan:
Bolehkah konsumen membatalkan transaksi dan menolak barang tersebut?
Jawaban:
Boleh
Refrensi
ويلزم المشتري قبوله إذا وجدت الصفة والا فلا يلزم قبوله بل له الخيار . بجيرمي على الخطيب ج ٣ ص ٢٧٧
Dalam literatur lain yang alfaqir baca, seperti dalam Umdatul Mufti bahwa penyedia barang punya kesempatan untuk mengganti barang sesuai spesifikasi, bila transaksi tersebut tidak ingin batal.
Wabillahittaufiq
*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Mengerjakan Kebaikan di Sisa Usia yang Sangat Terbatas
2
MTs Darul Hikmah Beji Launching Buku dan Robotika, Tumbuhkan Semangat Literasi dan Teknologi Siswa
3
Ketua MWCNU Diwek KH Hamdi Sholeh Ajak Pengurus Aktif Melakukan, Tidak Sekadar Berbicara
4
LAZISNU PRNU Grogol Salurkan Beasiswa Prestasi bagi Pelajar Jenjang Sekolah Dasar
5
2 Kriteria Lokasi Ideal Untuk Resepsi Pernikahan
6
PBNU Tata Ulang Aset secara Nasional, Wujudkan NU Tertib dan Mandiri
Terkini
Lihat Semua