Syariah

Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan

Selasa, 31 Mei 2022 | 06:51 WIB

Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan

Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan. (Foto: koinworks.com)

Akad memesan barang atau inden dalam fiqih disebut dengan isthilah salam. 


Dalam akad ini konsumen hanya menyebutkan ciri-ciri barang yang diinginkannya, selanjutnya penyedia barang menyetujuinya dengan harga dan waktu yang disepakati.


Adapula dengan model penyedia barang menawarkan barang tersebut secara online pada konsumen dengan ciri-ciri tertentu dan dengan harga yang disepakati.


Namun, pada kenyataannya sering terjadi spesifikasi barang tersebut setelah ditangan konsumen tidak sesuai.


Pertanyaan:
Bolehkah konsumen membatalkan transaksi dan menolak barang tersebut?

Jawaban:
Boleh 


Refrensi


ويلزم المشتري قبوله إذا وجدت الصفة والا فلا يلزم قبوله بل له الخيار . بجيرمي على الخطيب ج ٣ ص ٢٧٧


Dalam literatur lain yang alfaqir baca, seperti dalam Umdatul Mufti bahwa penyedia barang punya kesempatan untuk mengganti barang sesuai spesifikasi, bila transaksi tersebut tidak ingin batal.


Wabillahittaufiq

 

*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022