Syariah

Bepergian pada Hari Jumat, Ini Rincian Hukumnya

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:47 WIB

Bepergian pada Hari Jumat, Ini Rincian Hukumnya

Ilustrasi orang bepergian. (Foto: Freepik)

Ada beragam tujuan orang bepergian. Ada yang tujuannnya silaturahim, berdagang dan tujuan lainnya. Bepergian bisa dilakukan kapan saja. Namun bila melakukannya pada hari Jumat, harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya terkait kewajiban melaksanakan shalat Jumat.

 

Shalat Jumat wajib hukumnya bagi orang Islam, mukallaf, laki- laki, merdeka, sehat dan menetap (mustauthin).

 

Orang yang memenuhi kriteria di atas, wajib melaksanakan shalat Jumat. Oleh sebab itu, tidak boleh baginya bepergian setelah terbitnya fajar, dengan bepergian yang sampai melewatkan shalat Jumat. 

 

Imam Zainuddin Ahmad Bin Abdul Aziz Al Malibari menyinggungnya dalam kitab Fahtul Muin:


وَحَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ وَإْنَ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ سَفَرٌ تَفُوْتُ بِهِ الْجُمْعَةُ كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصَدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا بَعْدَ فَجْرِهَا أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمْعَةَ إِلَّا خَشِيَ مِنْ عَدَمِ سَفَرِهِ ضَرَرًا كَانْقِطَاعِهِ عَنِ الرُّفْقَةِ فَلَا يَحْرُمُ إِنْ كَانَ غَيْرَ سَفَرِ مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ.

Artinya, "Haram bepergian bagi orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, sekalipun tidak bisa mengesahkan shalat Jumat dengan bepergian yang melewatkan shalat Jumat. Seperti dia menduga tidak menemukan shalat Jumat di perjalanan atau di tempat tujuan, sekalipun berjalan wajib dan sunnah. Bepergian diharamkan bila dilakukan setelah terbitnya fajar hari Jumat. Kecuali bila terdapat dampak negatif, seperti tertinggal rombongan, maka tidak diharamkan bila bepergiannya selama bukan maksiat, walaupun dilakukan setelah tergelincirnya matahari". (hal 212. Syamilah)
 

Bepergian yang melewatkan shalat Jumat seperti dia menduga tidak menemukan shalat Jumat di tengah perjalanan atau di tempat tujuan.

 

Selanjutnya, bila tidak sampai melewatkan shalat Jumat, maka hukumnya tidak haram. Seperti dia menduga akan menemukan shalat Jumat di tengah perjalanan atau di tempat tujuan. 

 

Hal ini diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Umar Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:


أَمَّا السَّفَرُ الَّذِي لَا يُفَوِّتُهَا كَأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ يُدْرِكُهَا فِيْ مَقْصَدِهِ أَوْ طَرِيْقِهِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِهِ وَلَوْ تَبَيَّنَ خَلَافُ ظَنِّهِ

 

Artinya, "Adapun bepergian yang tidak sampai melewatkan shalat Jumat, maka tidak berdosa. Seperti dia mempunyai dugaan kuat akan menemukan shalat Jumat di tempat tujuan atau di tengah perjalanan. walaupun realitanya tidak sesuai dengan dugaannya" . (hal 145. Syamilah)

 

Bila bepergian pada malam Jumat, maka hukumnya makruh.


وَيُكْرَهُ لَهُ السَّفَرُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ لمِاَ رُوِيَ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ: مَنْ سَافَرَ لَيْلَتَهَا دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ.

 

Artinya, "Makruh bepergian pada malam Jumat bagi orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Hal ini berdasarkan hadits dengan sanad yang lemah: "Barang siapa yang bepergian di malam hari Jumat, maka dua malaikat akan mendoakan kejelekan padanya". (Fathul Muin, hal. 212. Syamilah)

 

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa bepergian bagi orang yang diwajibkan melakukan shalat Jumat tergantung waktunya. Bila bepergian dilakukan pada malam Jumat, maka hukumnya makruh.


Bila dilakukan setelah terbitnya fajar hari Jumat, bisa haram jika tidak memiliki dugaan kuat akan menemukan shalat Jumat di tengah perjalanan atau ditempat tujuan,

 

Wallahu a’lam bishshawab. 

 

*Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang