Pornografi konon sama tuanya dengan peradaban manusia. Hal-hal terkait seksualitas sangat menarik bagi manusia, mulai dari era pra sejarah hingga saat ini. Dorongan hasrat seksual merupakan karakter bawaan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran ayat 14. Disebutkan bahwa kesenangan atau syahwat atas lawan jenis, keinginan memiliki keturunan dan dorongan menumpuk harta merupakan watak bawaan manusia.
Islam mengatur seperangkat aturan syariat guna menjamin pemeluknya selamat di dunia dan akhirat. Jangan sampai umat Islam mengalami kerusakan akibat melanggar aturan syariat. Termasuk pelanggaran terkait seksualitas.
Belakangan ini, makin marak pemberitaan di berbagai daerah, terkait kekerasan seksual dan perilaku seksual menyimpang. Berita terkait hal tersebut tiap hari berkeliaran di media cetak, media online maupun media sosial. Mulai hubungan sedarah, perkosaan terhadap anak, tetangga, ataupun yang lebih tua, budak seksual, pelacuran, begal payudara, mengintip, perselingkuhan dengan teman kerja, ipar, pembuatan konten porno, hingga beragam kejahatan lainnya.
Bila dirunut, kesemua permasalahan di atas mayoritas diawali dari paparan konten porno, hingga berlanjut menjadi kecanduan/adiktif. Kecanduan pornografi membuat pelakunya mengalami gangguan konsentrasi, terobsesi, hingga kelainan orientasi seksual.
Para Ahli menyatakan bahwa penyembuhan kecanduan porno lebih sulit daripada terapi penyembuhan narkoba. Konten porno yang dilihat, masuk ke long therm memory (memori jangka panjang). Ingatan tentang konten porno yang dibaca, dilihat dan didengar, akan tetap membekas walaupun pelakunya sudah berhenti.
Syariat Islam melarang melihat aurat, hubungan lelaki perempuan di luar nikah, hubungan sejenis, istimna'/masturbasi, memandang selain mahram tanpa uzur syar'i dan melarang perilaku liwath (sodomi). Kecanduan Pornografi membuat pelakunya melanggar berbagai larangan dalam syariat.
Tasawuf bermakna shidqut tawajjuh, benar-benar menghadap pada Allah. Dengan melaksanakan segala hal yang diridhai Allah, dan sesuai dengan kehendak Allah. Perilaku orang yang bertasawuf selalu selaras dengan akidah dan syariat. Di sinilah terapi tasawuf diharapkan dapat menyembuhkan pecandu pornografi. Mengarahkan mereka agar berhenti dan pada akhirnya berperilaku taat terhadap aturan syariat.
Tasawuf mengkaji tentang kajian al- muhlikat dan al-munjiyat. Yaitu terkait hal-hal yang menyebabkan selamat atau rusaknya manusia.
Syaikh Nawawi Banten dalam kitab Maroqil Ubudiyah, yang mensyarahi Kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghozali, menyatakan bahwa pintu neraka itu ada tujuh. Sesuai dengan tujuh anggota badan (jawarih) yang berpotensi melakukan taat atau maksiat. Bencana (aafaat) terkait tujuh anggota badan ini perlu dijauhi. Jangan sampai melakukan maksiat. Yaitu mata, telinga, mulut tangan, kaki, perut, dan farji.
Sementara itu, pintu surga itu ada delapan. Yaitu ketujuh anggota tubuh tersebut, ditambah dengan hati. Hati yang jernih mengarahkan ketujuh anggota badan menuju ketaatan. Itulah pentingnya pembersihan hati.
Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam Kitab An-Nashoih Ad-Diniyah menyatakan bahwa ketujuh anggota badan tersebut adalah satu nikmat di antara berbagai kenikmatan dari Allah. Nikmat merupakan amanah dari Allah yang perlu digunakan sesuai aturan Allah. Pelaku kemaksiatan pada hakikatnya berkhianat atas nikmat yang telah Allah berikan.
Sayyid Haddad juga menyatakan bahwa mata merupakan anggota badan yang paling sulit dikendalikan. Senada dengan itu, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan bahwa maksiat farji dimulai dari maksiat mata yang dilanjutkan dengan rusaknya hati. Ringkasan, dari mata turun ke hati lalu ke farji.
Pecandu pornografi perlu diberi wawasan tentang mengelola hati dan ketujuh anggota badan ini. Khususnya mata. Jangan sampai maksiat mata merusak hati hingga melakukan maksiat farji berupa perzinahan. Telinga bermaksiat dengan mendengar suara yang membangkitkan syahwat. Kaki bermaksiat dengan melangkah menuju hal yang diharamkan. Tangan bermaksiat dengan beronani dan masturbasi.
Pencegahan maksiat mata bisa dilakukan dengan pemahaman bagi laki-laki untuk menahan pandangan (ghodlul bashor) dan bagi perempuan untuk berhias berlebihan memperlihatkan aurat (tabarruj). Memang kecenderungan laki-laki suka melihat, dan perempuan suka dilihat. Kecenderungan itu dimiliki laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki keteguhan menjalankan syariat agama.
Setelah mendapat wawasan tentang al-muhlikat wal munjiyat, selanjutnya pecandu pornografi perlu diajak memahami tentang tobat. Tobat memiliki tiga rukun yang harus dipenuhi. Bila dosanya terkait hubungan dengan Allah. Yaitu nadam, iqla' dan azam. Nadam, menyesal atas dosa yang dilakukan di masa lalu. Iqla', berhenti dan mencabut seakar-akarnya di masa kini. Dan azam, niatan kuat untuk tidak melakukan lagi di masa depan. Ketiga hal ini mewujudkan taubat yang sebenarnya (tobat nasuha).
Bila dosa terkait pornografi itu hingga merugikan pihak lain, seperti mengintip atau pelecehan seksual, maka rukun tobat ditambahi mengembalikan hak korban yang dizalimi. Dengan melaksanakan takzir dan permohonan maaf atas kehormatan ('irdh) yang telah dilecehkan.
Pecandu porno yang ingin sembuh, perlu untuk menyesali, berhenti dan niatan kuat memperbaiki diri. Perbaikan diri kadang menghadapi dorongan syahwat yang ingin untuk terus kembali dalam kubangan syahwat. Hal ini perlu untuk terus dilawan. Pemahaman akan konsep khouf dan roja' perlu untuk melengkapi kedua terapi tasawuf di atas.
Khouf bermakna rasa takut pada murka Allah. Sementara roja' bermakna optimis berharap ampunan Allah. Keduanya penting dimiliki secara seimbang bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.
Keadaan darurat pornografi, perlu disikapi oleh Ahlun Nahdlah/Nahdliyin. Dengan proaktif melakukan pencegahan dan penanganan. Mencegah sejak usia dini, jangan sampai generasi NU terpapar pornografi. Dan menangani mereka yang sudah terlanjur kecanduan. Dengan pendekatan komprehensif. Termasuk menjadikan tasawuf sebagai terapi.
*Akhmad Taqiyuddin Mawardi, Pengasuh Pesantren An-Nashriyah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Redaktur Pelaksana Keislaman NU Online Jombang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memaksimalkan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Sarat Keutamaan
2
Idul Adha 1446 H di Indonesia dan Arab Saudi Potensi Berbeda, Ini Sebabnya
3
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
4
Tasawuf sebagai Terapi Kecanduan Pornografi
5
Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah: Saatnya Amal Saleh Ditingkatkan, karena Pahala Dilipatgandakan
6
Hukum Daging Hewan Kurban yang Disembelih Dua Kali, Haram Dimakan?
Terkini
Lihat Semua