• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 30 April 2024

Nasional

PBNU Edarkan Surat Ketentuan bagi Pengurus NU yang Terlibat dalam Kontestasi Pemilu 2024

PBNU Edarkan Surat Ketentuan bagi Pengurus NU yang Terlibat dalam Kontestasi Pemilu 2024
Bendera NU. (Foto: NU Online)
Bendera NU. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,

Menyongsong momentum pemilihan umum 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran. Surat dengan nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 tersebut berisikan pedoman bagi warga dan pengurus NU secara khusus di semua tingkatan yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan umum 2024.

 

Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah menjelang pemilihan umum 2024, melalui surat itu, PBNU menyampaikan tiga hal.

 

"Pertama, agar warga dan pengurus NU menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik," terang dalam surat itu. 

 

Kedua, sebagai bagian dari pelaksanaan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Selasa (14/11/2033) memutuskan lima hal.

 

Yang pertama, bahwa Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR RI, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

 

Selanjutnya, bahwa seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.

 

Yang ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.

 

Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

 

"Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," tulis dalam surat itu. 

 

Selanjutnya, PBNU juga memberikan tugas kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, PBNU juga meminta agar diberi laporan secara secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.

 

Untuk diketahui, surat tersebut ditandatangani oleh Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu (15/11/2023).

 

Kontributor: Muhammad Rizky Fadillah 


Nasional Terbaru