Mengganti Shalat yang Ditinggalkan dengan Membayar Fidyah, Cukupkah?
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB
Deskripsi Masalah:
Ada orang meninggalkan shalat selama 5 tahun karena mengikuti aliran Baha’i. Kemudian orang tersebut bertobat dan menjadi orang yang beraliran Ahli Sunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. Setelah aktif menjadi warga NU orang ini menjadi kebingungan terhadap kewajiban shalat yang telah ditinggalkannya selama 5 tahun.
Pertanyaan:
Apakah shalat yang ditinggalkannya cukup hanya dengan membayar fidyah sebagai kafaratnya tanpa harus mengqodlo shalat selama 5 tahun?
Jawaban:
Tidak cukup
Referensi:
شرح النووي على مسلم (5/ 193)
قوله صلى الله عليه و سلم مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا اِلَّا ذَلِكَ مَعْنَاهُ لَا يُجْزِئُهُ اِلَّا الصَّلَاةُ مِثْلُهَا وَلَا يَلْزَمُهُ مَعَ ذَلِكَ شَيْءٌ آخَرُ
Artinya: Nabi saw bersabda: Barang siapa yang meninggalkan shalat, maka wajib melakukannya ketika ingat, tidak ada kafarat untuk shalat yang ditinggalkan.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua