Bahtsul Masail

Mengganti Shalat yang Ditinggalkan dengan Membayar Fidyah, Cukupkah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB

Mengganti Shalat yang Ditinggalkan dengan Membayar Fidyah, Cukupkah?

Ilustrasi orang sedang mengerjakan shalat. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Ada orang meninggalkan shalat selama 5 tahun karena mengikuti aliran Baha’i. Kemudian orang tersebut bertobat dan menjadi orang yang beraliran Ahli Sunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. Setelah aktif menjadi warga NU orang ini menjadi kebingungan terhadap kewajiban shalat yang telah ditinggalkannya selama 5 tahun.


Pertanyaan:

Apakah shalat yang ditinggalkannya cukup hanya dengan membayar fidyah sebagai kafaratnya tanpa harus mengqodlo shalat selama 5 tahun? 


Jawaban:

Tidak cukup


Referensi:

شرح النووي على مسلم (5/ 193)
قوله صلى الله عليه و سلم مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا اِلَّا ذَلِكَ مَعْنَاهُ لَا يُجْزِئُهُ اِلَّا الصَّلَاةُ مِثْلُهَا وَلَا يَلْزَمُهُ مَعَ ذَلِكَ شَيْءٌ آخَرُ


Artinya: Nabi saw bersabda: Barang siapa yang meninggalkan shalat, maka wajib melakukannya ketika ingat, tidak ada kafarat untuk shalat yang ditinggalkan.