Menambah Bacaan Takbir Intiqal dapat Membatalkan Shalat?
Jumat, 7 April 2023 | 06:00 WIB
Deskripsi Masalah:
Sudah menjadi kebiasaan dalam Lailatul Ijtima' yang di selenggarakan oleh MWCNU-MWCNU atau Ranting NU diadakan amaliyah shalat sunnah. Di antara shalat sunnah tersebut ada shalat Sunnah Tasbih. Di antara kaifiyah atau cara dalam pelaksanaannya adalah duduk istirahat (istirohah) setelah sujud kedua pada rakaat pertama untuk membaca tasbih. Ada beberapa jamaah Lailatul Ijtima' yang ketika melakukan perpindahan gerakan dari sujud menuju duduk istirahat mengucapkan takbir intiqal. Kemudian saat melakukan perpindahan dari duduk istirahat menuju berdiri juga mengucapkan takbir intiqal.
Pertanyaan:
Apakah menambah bacaan takbir intiqal dalam perpindahan gerakan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat?
Jawaban:
Tidak membatalkan
Referensi:
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 252
وَبِنُطْقٍ عَمْدًا وَلَوْ بِإِكْرَاهٍ بِحَرْفَيْنِ إِنْ تَوَالَيَا كَمَا اسْتَظْهَرَهُ شَيْخُنَا مِنْ غَيْرِ قُرآنٍ وَذِكْرٍ أَوْ دُعَاءٍ لَمْ يَقْصِدْ بِهَا مُجَرَّدَ التَّفْهِيْمَ
Artinya: Berbicara dua huruf berurutan dengan sengaja dapat membatalkan shalat walaupun terpaksa, kecuali Qur’an, dzikir atau doa yang tidak bermaksud untuk memahamkan orang lain.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 182
(لَا) بِزِيَادَةِ رُكْنٍ (قَوْلِيٍّ) كَالْفَاتِحَةِ؛ لِأَنَّهَا لَا تُغَيِّرُ نَظْمَ الصَّلَاةِ
Artinya: Tidak membatalkan shalat dengan menambah rukun qouli seperti membaca surat Al-Fatihah karena tidak sampai mengubah tatanan shalat.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (2/ 49)
وَخَرَجَ بِفِعْلٍ زِيَادَةُ رُكْنٍ قَوْلِيٍّ غَيْرُ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ وَالسَّلَامِ
Artinya: Dikecualikan dari menambah rukun qouli yang tidak membatalkan adalah takbiratul ihram dan salam.
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (1/ 381
وَحِينَئِذٍ إذَا أَرَادَ تَطْوِيلَ الْجِلْسَةِ إلَى أَطْوَلَ مِنْ هَذَا الْقَدْرِ كَبَّرَ وَاحِدَةً لِلِانْتِقَالِ إلَيْهَا وَاشْتَغَلَ بِذِكْرٍ وَدُعَاءٍ إلَى أَنْ يَتَلَبَّسَ بِالْقِيَامِ فَعُلِمَ مِنْ هَذَا أَنَّهُ لَا يُسَنُّ تَكْبِيرَتَانِ وَاحِدَةٌ لِلِانْتِقَالِ إلَيْهَا مِنْ السُّجُودِ وَوَاحِدَةٌ لِلِانْتِقَالِ عَنْهَا إلَى الْقِيَامِ اهـ شَيْخُنَا ح ف
Artinya: Tidak disunnahkan dua takbir, yang satu takbir untuk pindah dari sujud menuju duduk istirahat dan yang satu takbir untuk pindah dari duduk istirahat menuju berdiri.
Catatan:
- Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
- Berbagai sumber yang membahas tentang topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara keseluruhan, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: Muharram Bulan Istimewa yang Dapat Menghapus Dosa
2
Jadwal Puasa Tasu'a dan Asyura serta Tata Cara, Juga Keutamaannya
3
Adakah Dalil Menyantuni dan Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
4
8 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Sekolah
5
Tradisi dan Tinjauan Hadits dalam Amalan 10 Muharram
6
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim Masuki Tahap Verifikasi Faktual
Terkini
Lihat Semua