Hukum Tahlilan dan Yasinan bagi Orang yang Berhadas Besar
Kamis, 14 Januari 2021 | 11:57 WIB
Seorang warga Denanyar, Kabupaten Jombang memohon penjelasan kepada alfaqir mengenai hukum tahlilan, yasinan, dan nglalar Al-Qur'an (tanpa memegang mushaf) bagi orang yang berhadas besar, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang sedang mempunyai hadas janabah.
Bagi orang yang mempunyai hadas besar seperti di atas haram membaca Al-Qur'an bila:
1. Model bacanya keras, (ukuran) minimal telinganya sendiri yang normal bisa mendengar.
2. Sejak awal baca sudah niat baca Al-Qur'an, meski disertai niat yang lain seperti dzikir.
Namun, bila:
1. Model bacanya pelan, perkiraan telinganya sendiri tidak mendengar (Jawa: umik umik hanya menggerakkan kedua bibir).
2. Sejak awal baca berniat dzikir, doa, ingin dapat berkah Al-Qur'an (tabarruk), menjaga hafalan Al-Qur'an atau pokok baca (tidak ada niatan apa-apa). Maka tidak haram. Karenanya silakan dilanjut tahlilan nya, yasinannya, dan nglalarnya.Â
Refrensi : i'anatuttholibin juz 1 halaman 69
Wabillahittaufiq
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
2
Hidupkan Bulan Muharram dengan 2 Amalan Ini
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
5
Cara Berwudhu yang Benar: Lafal Niat, Urutan Gerakan, dan Sejumlah Sunnahnya
Terkini
Lihat Semua