• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Bahtsul Masail

Dalam Kajian Fiqih, Adakah Kewajiban Perusahaan Memberikan Pesangon?

Dalam Kajian Fiqih, Adakah Kewajiban Perusahaan Memberikan Pesangon?
Ilustrasi uang, yang diberikan perusahaan kepada buruh sebagai pesangon. (Foto: Freepik)
Ilustrasi uang, yang diberikan perusahaan kepada buruh sebagai pesangon. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh karena adanya pemutusan hubungan kerja. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.


Sementara itu, Uang Penggantian Hak (UPH) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Pertanyaan:

Adakah kewajiban bagi perusahaan membayar pesangon menurut pandangan fiqih (tanpa melihat UU ketenagakerjaan)? 


Jawaban:

  1. Apabila ada perjanjian antara perusahaan dengan pegawai, maka bagi perusahaan wajib memberi uang pesangon.
  2. Apabila tidak ada perjanjian, maka bagi perusahaan tidak wajib memberi uang pesangon. 


Referensi:

الفقه الإسلامي وأدلته - (9/ 21)
فِي الْوَعْدِ بِشَيْءٍ يُقْضَى بِتَنْفِيْذِ الْوَعْدِ إِنْ كَانَ مَبْنِيًّا عَلَى سَبَبٍ وَدَخَلَ الْمَوْعُوْدُ بِالسَّبَبِ ، أَيْ فَيَجِبُ الْوَفَاءُ بِالْوَعْدِ الْمُعَلَّقِ عَلَى سَبَبٍ ، وَبَاشَرَ الْمَوْعُوْدُ السَّبَبَ وَنَفَذَهُ . مِثْلُ : اِشْتَرِ سِلْعَةُ أَوْ تَزَوَّجْ اِمْرَأَةُ ، وَأَنَا أَسْلَفُكَ ، فَإِذَا تَزَوَّجَ فِعْلًا وَجَبَ عَلَيْهِ إِقْرَاضُهُ . أَمَّا مُجَرَّدُ الْوَعْدِ فَلَا يَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ ، بَلِ الْوَفَاءُ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ


Artinya: Menepati janji hukumnya wajib ketika sebelumnya berhubungan dengan sebab tertentu. Seperti perkataan, belilah sebuah barang atau nikahilah seorang wanita maka saya akan mengutangimu, maka hukumnya wajib memberikan hutang ketika ia membeli barang atau menikahi wanita. Adapun ketika hanya murni berupa janji maka menepatinya hanyalah merupakan bentuk akhlak yang mulia.


فيض الباري على صحيح البخاري (3/ 508)
اَلْإِجَارَةُ فِعَالةٌ ، وَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْإِفْعَالِ ، كَذَا ذَكَرَهُ ابْنُ الْحَاجِبِ فِي «الشَّافِيَةِ» . ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْأَجْرَ عَلَى نَحْوَيْنِ : أَجِيْرٌ مُشْتَرَكٌ ، وَهَذَا لَا يَسْتَحِقُّ الْأَجْرَ حَتَّى يَعْمَلَ . وَأَجِيْرٌ خَاصٌّ ، وَهُوَ يَسْتَحِقُّ الْأَجْرَ بِتَسْلِيْمِ نَفْسِهِ فِي الْمُدَّةِ ، وَإِنْ لَمْ يَعْمَلْ


Artinya: Seorang pekerja (orang yang disewa untuk melakukan pekerjaan) itu ada dua macam yaitu ajiir musytarak yakni seorang pekerja yang akan mendapatkan upah ketika melakukan pekerjaannya dan ajiir khas yakni seorang pekerja yang telah melakukan akad ijarah untuk melakukan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan dan pekerja ini tetap akan mendapatkan upah selama memberikan waktunya walaupun ia tidak melakukan pekerjaannya.


المجموع شرح المهذب (15/ 41)
(فصل) وَإِذَا تَمَّ الْعَقْدُ لَزِمَ وَلَمْ يَمْلِكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا أَنْ يَنْفَرِدَ بِفَسْخِهِ مِنْ غَيْرِ عَيْبٍ ..... إلى أن قال ..... وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ : يَجُوْزُ لِلْمُسْتَأْجِرِ فَسْخُ الْاِجَارَةِ بِالْأَعْذَارِ الظَّاهِرَةِ مَعَ السَّلَامَةِ مِنَ الْعُيُوْبِ ، وَلَا يَجُوْزُ لِلْمُؤْجِرِ أَنْ يَفْسَخَ بِالْأَعْذَارِ ، مِثْلُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ دَارًا لِيَسْكُنَهَا ثُمَّ يُرِيْدُ النَّقْلَةَ عَنِ الْبَلَدِ 


Artinya: Akad ijarah ketika sudah sah maka bagi kedua belah pihak tidak boleh merusak akad selama tidak ada aib, namun Imam Abu Hanifah memperbolehkan musta'jir untuk merusak akad selama ada udzur, misalnya seseorang yang menyewa rumah dan di tengah-tengah masa sewa ia berkeinginan untuk pindah rumah maka ia boleh merusak akad ijarah.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (5/ 3830)
وَالْعُذْرُ : هُوَ مَا يَكُوْنُ عَارِضًا يَتَضَرَّرُ بِهِ الْعَاقِدُ مَعَ بَقَاءِ الْعَقْدِ ، وَلَا يَنْدَفِعُ بِدُوْنِ الْفَسْخِ . قال ابن عابدين: كل عذر لا يمكن معه استيفاء المعقود عليه إلا بضرر يلحقه في نفسه أو ماله يثبت له حق الفسخ


Artinya: Adapun yang dimaksud udzur yaitu perkara yang mana ketika akadnya ditetapkan maka orang yang melakukan akad akan mendapatkan mudarat dan tidak bisa dihindari kecuali dengan merusak akad.


درر الحكام شرح مجلة الأحكام (1/ 415) الحنفية
14 - إِذَا اِسْتَأْجَرَ دَابَّةً لِيَرْكَبَهَا إِلَى الْمَحَلِّ الْفُلَانِيِّ فَعَدَلَ عَنِ الذَّهَابِ إِلَى ذَلِكَ الْمَحَلِّ , أَوْ أَرَادَ الْإِقَامَةَ فِيْ مُنْتصَفِ الطَّرِيْقِ عِنْدَ مَا وَصَلَهُ فَلَهُ أَنْ يَفْسَخَ الْإِجَارَةَ . وَعَلَيْهِ فِي الْحَالِ الْأَخِيْرَةِ أُجْرَةُ الْمَسَافَةِ الَّتِيْ قَطَعَهَا بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمَسَافَةِ الْبَاقِيَةِ سُهُوْلَةً وَصُعُوْبَةً


Artinya: Ketika ada orang menyewa hewan atau kendaraan untuk menuju ke tempat tertentu, lalu ia berpindah dari tempat tujuan yang awal, atau ia berkeinginan untuk bermukim di tengah-tengah jalan yang dilaluinya, maka ia boleh merusak akad ijarah. Dan ia berkewajiban membayar ongkos sewa sesuai jalan yang telah ia lalui dengan perkiraan jarak jalan yang belum dilalui.


Catatan:

  1. Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
  2. Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.


Bahtsul Masail Terbaru