Syaiful Habib
Penulis
Ibadah Aqiqah secara syariat adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ke-7 kelahiran bayi. Atau istilah lainnya yaitu hewan yang disembelih atas kelahiran sang bayi.
Sebagaimana kutipan laman NU Online, Aqiqah disyariatkan diantaranya berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Salman bin Amir ad Dhabbi:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya, "Beserta (kelahiran) anak (dianjurkan) aqiqah. Maka alirkanlah darah (hewan sembelihan) untuknya dan hilangkan kotoran darinya." (HR Al-Bukhari).
Hukum dan Hikmah Aqiqah
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Apabila seorang muslim mampu melaksanakannya maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi, dengan menyembelih hewan.
من وُلد له ولد، فأحبَّ أن يَنسُك عنه فليَنْسُك
Artinya, "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (aqiqah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud ).
Kesunnahan aqiqah dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anaknya yang memiliki kemampuan finansial. Bila hingga baligh aqiqah belum dilaksanakan, anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Sementara itu, di antara hikmah dianjurkannya ibadah aqiqah adalah sebagai bentuk menampakkan kegembiraan atas nikmat mendapat anak dan mengenalkan nasab.
Hukum dan Hikmah Kurban
Ibadah kurban dikenal dengan istilah udhhiyyah yaitu hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt pada hari Idul Adha sampai akhir hari tasyriq.
Kurban menurut mazhab Syafi'i hukumnya sunnah muakkadah. Waktu kurban lebih sempit dari aqiqah. Kurban dilaksanakan setelah cukup untuk Shalat Idul Adha dan khutbahnya, sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyriq, 13 Dzulhijjah.
Di antara hikmah ibadah kurban adalah meneladani keteguhan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang bertekad melakukan perintah Allah yang disampaikan lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yaitu Ismail. Setelah tampak kesungguhan dan keteguhannya, oleh Allah kemudian diganti dengan kambing. (Mustofa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus,Darul Qalam: 1992], juz I,halaman 231-232).
Selain itu, berqurban juga dilakukan sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia, di mana hasil pemotongannya dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin.
3 Perbedaan Ketentuan Kurban dan Aqiqah
Ibadah kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda meski keduanya banyak memiliki kemiripan.
1. Waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 - 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Bila anak sudah baligh ia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun.
2. Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sementara aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan.
3. Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah. Sementara aqiqah dianjurkan dimasak dahulu, walaupun juga boleh andaikan diberikan dalam kondisi mentah.
Kurban atau Aqiqah Dahulu?
Aqiqah lebih diutamakan apabila bayi yang dilahirkan berusia 7 hari atau di atasnya (setelah kelahiran anak).
Jika orang dewasa yang belum sempat diaqiqahkan ketika bayi, lebih dianjurkan untuk melaksanakan kurban terlebih dahulu, apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini. Jadi mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada melaksanakan aqiqah.
Mengingat aqiqah tidak bergantung pada bulan Dzulhijjah. Di lain waktu ketika ada kesempatan dan kemampuan, lakukan aqiqah untuk diri anda sendiri. Wallahua'lam.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: Muharram Bulan Istimewa yang Dapat Menghapus Dosa
2
Tradisi dan Tinjauan Hadits dalam Amalan 10 Muharram
3
UPZISNU MWCNU Mojowarno Bersama Alif Medika 2 Gelar Baksos Terpadu, Masyarakat Antusias
4
PC PMII Jombang Gelar PKL, Angkat Isu Bonus Demografi
5
PCNU Jombang Inventarisasi Aset untuk Penguatan Jamiyah dan Kemaslahatan Umat
6
Mengenal Lebih Dekat Rumah Buah Berkah, Unit Usaha Kolaborasi NU dan BUMDes Tambakrejo
Terkini
Lihat Semua