KH M Sholeh
Penulis
Uang memang berpotensi memudahkan orang untuk memenuhi kebutuhannya.
Demikian pula saat berhaji, Pemerintah Saudi memberikan layanan memudahkan di Mathof (tempat tawaf ) dan di Mas'a (tempat sa'i) berupa kendaraan sekuter.
Bagi jamaah haji yang mempunyai uang lebih sangat mungkin menggunakan layanan ini agar tidak terlalu capek.
Lalu bagaimana perspektif fiqih mengenai perihal orang tawaf-sa'i tanpa uzur apapun menggunakan layanan sekuter, boleh atau tidak?
Almuhadzab mengatakan boleh tanpa makruh.
فإن طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة لكنه خلاف الاولى
Artinya, "Apabila ada orang melaksanakan tawaf berkendara tanpa adanya uzur, maka boleh tanpa makruh, hanya saja menyalahi keutamaan".
Senada dengan Almuhadzab adalah Almajmu' yang menyoroti kasus sa'i berikut:
ذكرنا أن مذهبنا أنه لو سعى راكبا جاز ولا يقال مكروه
Artinya, "Telah aku sampaikan bahwa sesungguhnya madzhab kita (Syafi'i) berpendapat bahwa apabila ada orang melaksanakan sa'i dengan berkendara, maka boleh dan tidak dikatakan makruh".
Meski demikian, menurut hemat Alfaqir, bagi orang yang tidak ada uzur sebaiknya melaksanakan tawaf-Sa'i dengan berjalan kaki karena hal ini yang sering dilakukan oleh nabi, meski terkadang nabi juga berkendara.
Karenanya, Alhawi Alkabir menegaskan:
طواف الماشي أولى وافضل من طواف الراكب
Artinya, " Tawafnya orang yang berjalan kaki itu lebih utama daripada tawafnya orang yang berkendara".
Enjoy berfiqih bukan menghilangkan kehadiran hati dalam beribadah. Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua