KH M Sholeh
Penulis
Hukum perempuan berjamaah shalat di masjid atau mushala seringkali disorot oleh banyak kalangan. Dalam berbagai kesempatan, penulis juga tak jarang mendapat pertanyaan serupa.
Sikap atau jawaban Alfaqir mengenai perempuan berjamaah di rumah, masjid atau di mushala sejak dulu sampai sekarang tidak berubah, yaitu mengukur dan mempertimbangkan alasan penyerta.
Fakta hukum dalam fiqih klasik mengenai hal ini memang di antaranya sebagai berikut:
وخرج بالذكر المرأة فإن الجماعة لها في البيت افضل منها في المسجد . سيد بكري
Artinya, "Mengecualikan dengan kalimat 'laki laki' adalah perempuan, maka jamaah bagi perempuan di rumah itu lebih utama daripada jamaah di masjid. (Sayyid Bakri)
Baca Juga
Khutbah Jumat: Pentingnya Shalat Jamaah
Senada dengan Sayyid Bakri adalah Albajuri dan Busyral Karim.
ويكره لها أي المرأة حضور جماعة المساجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب بذلة أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب . سيد بكري
Artinya, "Makruh bagi perempuan menghadiri jamaah di masjid bila perempuan tersebut berstatus musytahat, walau berpakaian rumahan atau tidak berstatus musytahat, tapi berhias atau berparfum. (Sayyid Bakri)
Senada dengan Sayyid Bakri adalah Nihayatul Muhtaj.
ويسن خروج العجوز لصلوات العيد والجماعات ببذلة . منهاج القويم
Artinya, "Sunnah wanita tua keluar mengikuti shalat id dan jamaah lainnya dengan pakaian rumahan. (Minhajul Qowim)
عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن . سنن أبو داود
Artinya, "Dari sahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda, jangan kalian cegah para perempuan itu ke masjid, meski (shalat ) di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka".
Dari fakta hukum di atas, maka menurut hemat Alfaqir adalah pentingnya kehati-hatian bagi seorang wanita berkegiatan di luar rumah walau itu adalah jamaah, jangan sampai dapat menimbulkan fitnah, bila sampai menimbulkan fitnah maka haram tidak hanya makruh.
Jadi, bagi seorang wanita silakan berjamaah di masjid atau di mushala dengan memegang kehati-hatian tersebut, meski berjamaah di rumah itu lebih utama bila tidak menjadikan kosongnya masjid atau mushala.
Memang, kerap ditemui banyak kalangan yang mempersoalkan perempuan berjamaah di masjid atau mushala, tapi pada saat yang sama justru diam saja ketika perempuan keluar ke pasar, tempat wisata, super market dan lain sebagainya.
Karena itu, sampai hari ini membiarkan perempuan mengikuti jamaah dengan Alfaqir, bahkan tidak hanya jamaah shalat, tapi juga jamaah ngaji rutin. Yang terpenting mereka menjaga kehati-hatian dan sudah mendapat izin suami bagi yang bersuami. Wallahu a'lam bishshawab.
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
Terpopuler
1
Libur Panjang Akhir Januari 2025, Catat Tanggalnya!
2
Riwayat Penyakit Imam Syafi'i hingga Wafat di Akhir Bulan Rajab
3
Wujudkan NU Care Sehat, LAZISNU Mojoagung Kembali Gelar Pengobatan Gratis
4
Bacaan, Tata Cara, dan Faedah Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab
5
Muslimat NU Bareng Gelar Pengajian dan Baksos, Sinergi Sosial dan Berdayakan UMKM
6
Pekan Ngaji Tafsir Nusantara Bersama Para Mufassir, Ini 3 Tujuan Utama menurut Gus Awis
Terkini
Lihat Semua