Syariah

Hukum Jamak Shalat karena Sakit, Boleh?

Jumat, 12 Juli 2024 | 10:39 WIB

Hukum Jamak Shalat karena Sakit, Boleh?

Ilustrasi Muslim sedang shalat. (Foto: Freepik)

Belum lama, seorang kiai muda meminta kepada Alfaqir untuk menulis mengenai menjamak atau menggabungkan shalat bukan karena bepergian melainkan karena sakit.


Karena ini dianggap oleh beliau sangatlah penting, mengingat beratnya shalat di setiap waktu bagi orang yang sedang sakit berat.


Menurut pandangan Alfaqir dari hasil telaah beberapa referensi kitab turats, kitab yang ditulis oleh ulama kuno, dan juga kitab kontemporer bahwa jamak shalat karena sakit terjadi perbedaan antar ulama.


Al-Majmu' karya An-Nawawi mengatakan tidak boleh.


فأما الوحل والريح والظلمةوالمرض فلا يجوز الجمع فإنها قد كانت في زمان النبي ولم ينقل أنه جمع لأجلها


Artinya, "Adapun jalan berlumpur, angin, cuaca gelap dan sakit, maka tidak boleh menjamak shalat, karena kondisi tersebut juga terjadi pada zaman nabi, nyatanya beliau tidak menjamak shalat karena sebab tersebut." 


Sedang syekh Zainuddin Al-Malibari dalam karya populernya yakni Fathul Mu'in menegaskan boleh berlandaskan pendapat almuhtar (pendapat yang terpilih). 


يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار


Artinya, "Boleh menjamak shalat sebab sakit baik jamak takdim atau ta'khir menurut almuhtar."


Pernyataan pengarang Fathul Mu'in ini nampaknya senada dengan yang pernah ditegaskan oleh Qodli Husain, Ibnu Suriah, Imam Rouyani, dan Almawardi.


Juga selaras dengan yang disampaikan kitab Tuhfatul Ahwadzi.


Al-Habib Hasan bin Ahmad dlm karyanya yakni Al-Taqrirot Al-Sadidah memperjelas mengenai ukuran sakit yang membolehkan jamak shalat sebagaimana berikut:


ظابط المرض المبيح للجمع أن تلحقه مشقة شديدة إذا صلى كل صلاة في وقتها


Artinya, "Ukuran sakit yang membolehkan jamak adalah sakit tersebut mengakibatkan rasa berat yang sangat bila orang sakit itu memaksakan shalat di setiap waktu." 


Pendapat Fathul Mu'in yang didukung oleh banyak ulama tersebut menurut Alfaqir patut menjadi sebuah pilihan hukum yang meringankan.


Lagian dalam kaidah fiqih dinyatakan:


المشقة تجلب التيسير


Artinya, "Kondisi berat mengantarkan kemudahan."


Inilah di antara fakta kebenaran sabda Nabi:


اختلاف أمتي رحمة


"Perbedaan ulama dari umatku adalah rahmat." 

 

Wallahu a'lam bishshawab. 



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.