Syariah

Cara Merayakan Maulid Nabi Selain dengan Membaca Barzanji menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani

Rabu, 4 September 2024 | 18:02 WIB

Cara Merayakan Maulid Nabi Selain dengan Membaca Barzanji menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ilustrasi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW (Foto: Freepik)

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal senantiasa menjadi momentum bagi umat Islam untuk merenungkan kembali keteladanannya. Dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 58 dijelaskan tentang perayaan Maulid Nabi yang berbunyi:


قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ


Artinya, “Katakanlah Muhammad, dengan anugerah Allah dan rahmat-Nya maka hanya dengan itu berbahagialah orang-orang yang beriman. Hal itu (anugerah dan rahmat-Nya) lebih baik daripada harta dunia yang mereka kumpulkan.”


Dalam artikel NU Online berjudul '4 Cara Memperingati Maulid Nabi menurut Ibnu Hajar al-Asqalani' yang ditulis Ustadz Ahmad Muntaha AM diulas bahwa Ibnu Abbas ra menafsirkan ayat di atas diterangkan kata "karunia Allah" merujuk pada ilmu, sementara kata "rahmat-Nya" merujuk pada Rasulullah SAW.


Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, sebagaimana dinukil oleh Imam as-Suyuthi, memperingati Maulid Nabi dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Di antaranya:

 
  1. Membaca Al-Qur'an sebagai bentuk ibadah.
  2. Memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai wujud kepedulian sosial.
  3. Bersedekah sebagai amal saleh.
  4. Melantunkan syair-syair pujian kepada Nabi seperti Maulid al-Barzanji sebagai ungkapan rasa cinta dan penghormatan. 


Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan keimanan dan mendorong umat Islam untuk senantiasa berbuat kebaikan. Selain itu, ekspresi kegembiraan menyambut Maulid Nabi dapat disalurkan melalui kegiatan-kegiatan seperti mendengarkan lagu-lagu bernuansa Islami, bercanda ria dalam batas yang diizinkan agama, dan aktivitas serupa lainnya.


Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak boleh disertai dengan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih lagi, memperingati Maulid Nabi dengan tindakan yang dilarang agama atau melanggar norma-norma keagamaan adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dijauhi.


Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan:


وما كان حراما أو مكروها فيمنع وكذا ما كان خلاف الأولى انتهى


Artinya, “Perbuatan yang haram atau makruh, maka (dalam peringatan Maulid Nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilâful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, juz I, halaman 282).