Boleh Menikahi Sepupu, tapi Banyak Ulama Tak Menganjurkan
Ahad, 6 Oktober 2024 | 15:26 WIB
Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau tanya, jika bapak saya dan bapak orang yang ingin saya nikahi adalah saudara tiri (beda ibu), apakah kami boleh menikah? Mohon pencerahannya sebelum terlambat kami terlalu jauh. Terima kasih. Wa'alaikumussalam wr wb. (Hamba Allah).
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan. Di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha'ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).
Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ
Artinya, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."
Dari ayat di atas para ulama menyimpulkam bahwa tujuh perempuan berikut ini haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki:
- Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya.
- Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya.
- Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu.
- Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah).
- Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah).
- Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut.
- Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).
Tujuh kategori di atas adalah mahram dari jalur nasab. Tujuh kategori tersebut juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.
Contohnya, perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:
يَحرُمُ مِن الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِن الوِلادَةِ
Artinya, "(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud).
Berdasarkan pertanyaan saudara, tampak bahwa hubungan anda dan orang yang ingin anda nikahi adalah sepupu. Sedangkan sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu anda dan kekasih anda boleh menikah.
Baca selengkapnya artikel ini melalui link berikut: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menikahi-sepupu-xgQAK
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Koreksi Diri di Penghujung Syawal
2
Kapan Awal Bulan Dzulqa'dah 1446 H? Ini Data LF PBNU
3
Bagaimana Hukum Takziah ke Jenazah Non-Muslim? Begini Penjelasannya
4
Sejarah Singkat Kelahiran GP Ansor dan Ketum dari Masa ke Masa
5
Halal Bihalal IPNU-IPPNU Unwaha, Bangun Kesolidan untuk Kemajuan Organisasi
6
Jejak Pemikiran Kiai Bisri Syansuri: Dari Pancasila ke Aswaja
Terkini
Lihat Semua