Feni Kusumaningrum
Kontributor
Dalam sejarah Islam, terdapat kisah-kisah yang mencerminkan toleransi dan kemanusiaan yang tinggi. Salah satunya adalah kisah para Tabiin yang memberikan zakat fitrah kepada non muslim.
Dilansir dari NU Online yang ditulis oleh Zainuddin Lubis, Ulama Syafi'iyah, seperti Imam Nawawi berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada umat Muslim yang membutuhkan (fakir dan miskin). Mereka berargumen bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai larangan pemberian zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta, kepada non muslim.
Dalam kitab Majmu al-Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan terkait hal tersebut,
Baca Juga
Hukum Memberikan Zakat pada Masjid
ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا
Artinya, “Dan tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ini tidak ada perbedaan di antara ulama Syafi’iyah.”
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan dari para pakar fiqih, terkait tidak sahnya mengeluarkan bagian zakat bagi non muslim yang fakir dan miskin.
ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻻ ﺗﻌﻄﻰ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﻟﻤﻤﻠﻮﻙ
Artinya, “Tidak mengetahui kami tentang adanya khilaf [perbedaan pendapat] bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.”
Kendati demikian, ada sebagian pendapat ulama yang membolehkan, seperti Abu Hanifah, Amar bin Maimun, Ibnu Sirin, dan Al Zuhri, membolehkan pemberian zakat fitrah kepada non muslim. Mereka merujuk pada praktik beberapa tabi'in yang memberikan zakat fitrah kepada pendeta Nasrani.
قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون، ونقل صاحب البيان عن ابن سيرين والزهرى جواز صرف الزكاة إلى الكفار
Artinya, “Ibnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim. Mereka berselisih dalam zakat fitrah, sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Amr bin Maimun dan lainnya. Mereka memberikan zakat fitri kepada para pendeta. Imam Malik, Al-Laits, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada nonmuslim. Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada nonmuslim.”
Praktik pemberian zakat oleh para Tabiin kepada non muslim menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati pemeluk agama lain. Hal ini sesuai dengan contoh yang diberikan Nabi Muhammad saw, yang dikenal karena sikap hormat dan kasih sayangnya kepada non muslim.
Riwayat lain juga menunjukkan pembelaan Nabi terhadap non muslim. Beliau menegaskan bahwa tindakan menyakiti non muslim dianggap sebagai tindakan menyakiti Rasulullah sendiri. Berikut adalah pernyataan Nabi yang menegaskan hal tersebut.
مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ
Artinya, “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi (non muslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”
Kitab Ghairul Muslim fil Mujtama’ il Islami karya Dr Yusuf Qardhawi mencatat bahwa beberapa tabi'in, seperti Ikrimah, Ibnu Sirin, Abi Syaibah, dan Az-Zuhri, memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada pendeta Nasrani, bahkan sebagian dari mereka membolehkan pemberian zakat mal. Praktik ini biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
وكان بعض أجلاء التابعين يعطون نصيبًا من صدقة الفطر لرهبان النصارى, ولا يرون في ذلك حرجًا، بل ذهب بعضهم -كعكرمة وابن سيرين والزهري- إلى جواز إعطائهم من الزكاة نفسها
Artinya, “Adapun sebagian kalangan dari tabiin memberikan mereka bagian dari zakat fitrah untuk pendeta Nasrani, dan tidak memandang mereka demikian sebagai kesalahan. Bahkan berpendapat sebagian mereka seperti Ikrimah, Ibnu Sirin, dan Az-Zuhri— bahwa boleh memberikan mereka (pendeta Nasrani) dari zakat fitrahnya.”
Dalam kisah lain, Khalifah Umar bin Khattab pernah menemukan seorang Yahudi tua yang hidup dalam kesulitan ekonomi. Setelah mengetahui kondisinya, Umar mengalokasikan dana dari baitul mal untuk membantu orang tersebut.
Tindakan Umar ini didasarkan pada pemahaman bahwa orang Yahudi tua tersebut termasuk golongan miskin yang berhak menerima bantuan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.
فعمر يأمر بصرف معاش دائم ليهودي وعياله من بيت مال المسلمين، ثم يقول: قال الله تعالى: {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ} [التوبة: 60], وهذا من مساكين أهل الكتاب
Artinya, “Maka Umar menyuruh memberikan penghidupan (bayaran) bagi Yahudi tua dan menyediakannya dari harta Baitul mal. Kemudian Umar membacakan firman Allah, (sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Q.S At-Taubah; 60), Ini (kakek tua) adalah orang miskin dari Ahli Kitab.”
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua