• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

Amil Zakat Harus Mempunyai Legalitas, Ini Prosedurnya

Amil Zakat Harus Mempunyai Legalitas, Ini Prosedurnya
Ilustrasi. (Foto: NU Online)
Ilustrasi. (Foto: NU Online)

NU Online Jombang,
Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang, Nine Adien Maulana menekankan kepada Amil zakat yang belum legal agar segera mengurus legalitasnya.


Prosedur yang perlu diperhatikan ketika hendak mengajukan legalitas Amil zakat melalui LAZISNU PCNU Jombang, seperti yang dijelaskan Nine Adien Maulana kepada NU Online Jombang pada Ahad (31/3/2024).


Pertama, mengajukan surat permohonan. Surat permohonan ini dikeluarkan atau diajukan oleh lembaga yang bersangkutan dengan Amil zakat yang akan mengurus izin legal. Jika berada di wilayah MWC, yang mengajukan surat permohonan adalah pengurus MWC setempat.


Begitu juga jika di lingkup ranting NU, yang mengajukan surat permohonan adalah pengurus ranting NU.


"Pihak masjid, mushala, yayasan, lembaga pendidikan, maupun komunitas lainnya yang jangkauannya lebih kecil, yang berwenang mengajukan surat permohonan adalah jajaran pengurus dari masing-masing lembaga tersebut," katanya. 


Takmir masjid dan mushala berwenang mengajukan legalitas untuk masjid dan mushala masing. Kepala sekolah maupun pimpinan suatu komunitas berwenang mengajukan surat permohonan atas lembaga atau komunitasnya.


Kedua, syarat yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi yang dilampirkan bersama surat permohonan kepengurusan Amil zakat. Surat rekomendasi kepengurusan Amil zakat ini dikeluarkan oleh lembaga masing-masing, setidak-tidaknya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. 


"Jika ditambah dengan seksi-seksi lainnya, monggo (silakan), misalnya seksi pengumpulan, pendistribusian, humas, dan seksi lain yang dibutuhkan, silakan ditambahkan," paparnya. 


Syarat ketiga, lanjut Nine adalah adanya surat pernyataan kesanggupan menjadi Amil dalam bentuk Unit Pengumpul Zakat Infaq dan Sedekah (UPZIS) maupun Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan sedekah (JP ZIS).


"Selain sanggup menjadi pengurus, juga sanggup mengelola zakat infaq sedekah, melakukan pencatatan dan pelaporan, serta sanggup berkontribusi dalam memberikan i'anah syahriyah kepada LAZISNU PCNU Jombang," jelasnya. 


Kemudian tahap selanjutnya adalah mencetak surat-surat tersebut dan mengirimkannya ke LAZISNU Jombang untuk sesegera mungkin diterbitkan SK legalitas Amil zakat.


"Penerbitan SK legalitas tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, tidak perlu menunggu berhari-hari, setidak-tidaknya sehari dua hari insyaallah sudah jadi," ujar Nine, sapaannya.


Selain itu, Nine menambahkan, kepada pihak yang amil zakatnya belum legal maka tidak boleh sedikit pun mengurangi hasil zakat fitrah yang diperoleh untuk biaya operasional.


"Jika sudah menjadi amil, suatu lembaga bisa memanfaatkan 12,5 persen dari zakat fitrah untuk biaya operasiaonal," pungkasnya. 


Daerah Terbaru